Article
6
min read
World AIDS Day: The Rise of Discrimination Against PLHIV in the Workplace
Writer
Sasmithaningtyas Prihasti
Published on
December 1st is World AIDS Day. Unfortunately, the stigma against People Living with HIV/AIDS (PLWHA) still strongly persists in society, including in the workplace. Many of our friends have lost access to employment early on due to discriminatory company policies. The reasons vary, from concerns of being unproductive to fears of transmission.
PLWHAs do not need pity, but rather support to maintain their empowerment. Combatting the stigma around HIV/AIDS can start with self-education, you know, so please read this article to the end!
World AIDS Day: HIV/AIDS in Indonesia by the Numbers
Just like World AIDS Day which is commemorated every year, the number of HIV/AIDS cases in Indonesia continues to rise each year. The HIV/AIDS epidemic in Indonesia has been ongoing since 1987. HIV/AIDS cases are spread across 34 provinces and 308 (61%) out of 504 districts/cities. According to WHO data from 2019, there are 78% of new HIV infections in the Asia-Pacific region.
According to data from Kemkes RI, the highest number of tests recorded was in 2019 with approximately 4.1 million HIV tests, and 50,282 of these were HIV positive. Based on gender, the majority of PLWHAs are male. The largest AIDS risk factors are heterosexual (70%) and homosexual (22%). The number of AIDS cases reported in 2019 was 7,036 cases.
At the end of 2020, UNAIDS reported the number of PLWHAs in Indonesia as 540,000 people. This year recorded 28,000 new cases of PLWHA. Data shows that 66% of PLWHAs are aware of their condition and 26% of PLWHAs have access to Anti-Retroviral (ARV) therapy. Since 2010, the percentage of PLWHAs receiving ARV therapy has continued to increase.
Read also: Research results by Never Okay Project regarding Harassment and Sexual Violence in the Workplace
World AIDS Day: Discrimination against PLWHAs in the Workplace Continues
Although the number of PLWHAs receiving ARV therapy continues to rise, it does not reduce the discrimination they face. According to UNAIDS, in 2019, 12.2% of PLWHAs reported experiencing discrimination from their surrounding environment.
Without the consent of the PLWHA concerned, people around them report their health status to medical personnel. This then adversely affects the lives of PLWHAs.
What are the vulnerabilities of discrimination against PLWHAs in the workplace?
Here are five vulnerabilities of discrimination against PLWHAs in the workplace that we should know:
Direct discrimination, such as firing employees solely because of their HIV-positive status
Indirect discrimination, for instance, through HIV-free job requirements
Associative discrimination, such as someone being avoided for associating with PLWHAs
Harassment, through actions that demean the dignity of PLWHAs
Blaming the victim, when a PLWHA who is a victim of discrimination reports to HR. Instead of receiving justice, they are blamed by HR.
What about the stigma and mental pressure on PLWHAs?
Aside from societal stigma, PLWHAs also experience psychosocial pressures or reactions, which are:
Anxiety about the illness they suffer from, treatment, even threats of death
Depression, feeling sad, powerless, guilty, worthless, hopeless, and even suicidal due to their HIV/AIDS status
Isolation and lack of social support, feeling rejected by family and society
Anger, manifesting hostility towards caregivers, and rejecting ARV therapy due to lack of self-acceptance
Fear of others knowing their HIV/AIDS status
Shame due to the negative stigma of being an HIV/AIDS patient
Read also: Other articles related to Sexual Harassment in the Workplace
What is the role of education in combating stigma against PLWHAs in the workplace?
“But, if I get close to PLWHAs, I might get infected.”
The fact is, HIV is not transmitted through touch, tears, sweat, saliva, urine, or even feces of the infected person. According to WHO, HIV can be transmitted through the exchange of various bodily fluids from an infected person, such as blood, breast milk, semen, and vaginal fluids.
HIV can also be transmitted from a mother to her child during pregnancy and childbirth. Remember, we will not get infected just by hugging, kissing, shaking hands, and sharing eating utensils with PLWHAs.
Misconceptions about PLWHA stigma are also evident in the workplace. Many companies set HIV-free job requirements and terminate employees with HIV/AIDS due to the myth that PLWHAs are weak and frequently sick, thus affecting productivity.
The reality is that by undergoing ARV therapy, PLWHAs can lead productive lives and contribute just like others. ARVs are proven to suppress the amount of HIV virus in the body and restore the immune system.
Is it illegal to fire PLWHAs because of their HIV+ status?
Yes. Tragically, many PLWHAs still face termination due to their HIV/AIDS status. In fact, this violates human rights and the law:
Article 5 paragraph (1) Kep. 68/MEN/IV/2004: “Employers or managers are prohibited from conducting HIV tests to be used as a prerequisite for the recruitment process or continuation of employee status or routine health examination obligations.”
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights Article 2 paragraph (2) and (3) – ratified through Law No. 11 of 2005: Prohibits all forms of discrimination in accessing and maintaining employment.
How should companies protect PLWHAs?
In fact, employers should have HIV/AIDS handling policies. According to Kep. 20/DJPPK/VI/2005 on the Prevention and Control of HIV/AIDS in the Workplace, the employer's policy includes:
HIV/AIDS education programs for employees
Not requiring HIV/AIDS testing as a condition for accepting employees, promotions, and continuation of employment status
Not discriminating against employees with HIV/AIDS in terms of job opportunities, promotion rights, training opportunities, or other special treatments
Allowing employees with HIV/AIDS to continue working as long as they medically meet the applicable work standards
Keeping all medical information, health records, or other related information confidential
Employees with HIV/AIDS are not required to disclose their HIV/AIDS status to the company unless they choose to do so.
Thus, a sense of security in the workplace will be felt by all workers in Indonesia. In the context of HIV issues, that sense of security can take the form of a work environment that is friendly and free from stigma and discrimination. The positive impact on economic development will also be felt by the Indonesian government due to high workforce participation.
Let’s celebrate World AIDS Day by supporting the elimination of stigma against PLWHAs in the workplace!
References:
Indonesia. UNAIDS. (2021). Accessed on December 3, 2021, from https://www.unaids.org/en/regionscountries/countries/indonesia.
HIV Infodatin. Center for Data and Information of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia. (2020). Accessed on December 3, 2021, from https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-2020-HIV.pdf.
Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Decree Number KEP. 68/MEN/IV/2004 on the Prevention and Control of HIV/AIDS in the Workplace. ILO. (2005). Accessed on December 3, 2021, from https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_123956.pdf.
Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia. UNAIDS. (2004). Accessed on December 3, 2021, from https://data.unaids.org/topics/partnership-menus/indonesia_hiv-workplace_id.pdf.
Towards Indonesia Free of AIDS 2030. Coordinating Ministry for Human Development and Cultural Affairs. (2020). Accessed on December 3, 2021, from https://www.kemenkopmk.go.id/menuju-indonesia-bebas-aids-2030.
Permata, A. (2018). What is Needed is #LovePLWHA, Not Stigma. LBH Community. Accessed on December 3, 2021, from https://lbhmasyarakat.org/yang-dibutuhkan-itu-sayangodha-bukan-stigma/.
HIV/AIDS Programs in the Workplace. ILO. (2020). Accessed on December 3, 2021, from https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/projectdocumentation/wcms_746744.pdf.
Tristanto, A. (2020). Stigma Towards People Living with HIV and AIDS (PLWHA). Center for Social Counseling. Accessed on December 3, 2021, from https://puspensos.kemensos.go.id/stigma-terhadap-orang-dengan-hiv-dan-aids-odha.
UNAIDS data 2021. UNAIDS. (2021). Accessed on December 3, 2021, from https://www.unaids.org/en/resources/documents/2021/2021_unaids_data.
Author: Sasmithaningtyas Prihasti
Other articles

Article
3
min read
Institutional Betrayal: Ketika Perusahaan Jadi Luka Kedua
Namun, ketika sistem gagal merespons, organisasi berisiko menciptakan trauma kedua (secondary victimization). Organisasi yang seharusnya menjadi atap perlindungan korban, justru menimbulkan luka kedua yang tidak kalah menyakitkan dari trauma awal yang dialami korban.
Institutional Betrayal yang Menghancurkan Rasa Percaya
Dalam serial Thailand Enemies with Benefit, sebuah adegan menunjukkan konflik yang sayangnya bukan sekadar fiksi.
Wine, seorang Manager perempuan, mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, Korn, yang memanfaatkan situasi saat mengantarnya pulang kerja. Ketika dilaporkan, pelaku berdalih tindakan tersebut hanya "salah paham", dan pihak HR justru menyalahkan Wine karena dianggap kurang membuka diri dalam berelasi.
Kecewa dengan respons perusahaan, Wine akhirnya memilih resign dengan membawa trauma jangka panjang yang membuatnya terus menyalahkan diri sendiri dan sulit memercayai orang lain.

Gambar: Scene Wine resign
Trauma terbesar terkadang bukan berasal dari pelaku, melainkan dari sistem yang tidak percaya, meremehkan, dan meninggalkan korban sendirian.
Dampak institutional betrayal pada individu:
Kehilangan rasa percaya, pada institusi saat ini maupun yang akan datang, pada rekan kerja, maupun lingkungan sosial yang lain.
Gangguan kesehatan mental yang lebih parah, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, disosiasi, dan gangguan kecemasan.
Korban enggan mencari bantuan (psikologis, medis, atau hukum) untuk menolong dirinya sendiri..
Victim-Blaming dalam Proses Investigasi
Terkadang perusahaan tidak sadar akan budaya victim blaming yang meradang di lingkup organisasinya. Tanpa sengaja, budaya itu terus dikembangkan, hingga melukai korban, saksi, dan pekerja rentan lainnya.
Kalimat seperti:
"Mungkin dia nggak bermaksud seperti itu.", "Kamu yakin? Mungkin salah paham"
"Kenapa baru dilaporkan sekarang?", "Dia selama ini tidak pernah bermasalah."
Menjadi kalimat-kalimat ‘sederhana’ yang dampaknya destruktif bagi karyawan dan bagi proses pelaporan.

Gambar: scene Wine dan Korn saat melapor ke HR (Sumber YouTube GMMTV)
Hasil riset ILO Indonesia dan Never Okay Project tahun 2022 menunjukkan dari 832 korban kekerasan di tempat kerja, hanya 10,9% korban yang melaporkan kejadiannya ke SDM/Manajemen dengan berbagai alasan.
45,61% korban merasa bahwa SDM/Manajemen tidak akan melakukan apapun.
37,79% khawatir tidak akan ada yang percaya.
31,04% takut akan disalahkan.
Data ini mengonfirmasi realitas pahit di dunia kerja, yakni ketika sistem pendukung internal justru berubah menjadi ruang yang menghakimi, korban dipaksa memilih untuk bungkam demi menyelamatkan sisa rasa aman mereka.
Membangun Ruang Pelaporan Berperspektif Korban
Dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, organisasi harus mampu menegaskan identitas keberpihakan pada korban.
Perusahaan dalam proses pelaporan berperan untuk mencari fakta, BUKAN menguji kredibilitas korban.
Apa yang perlu dilakukan dalam merespon laporan?
Dengar tanpa menghakimi.
Terima laporan dengan empati, tanpa menyalahkan atau menyudutkan korban. Hindari respon skeptis, seperti "Kamu yakin?" "Mungkin maksudnya tidak begitu." yang dapat meruntuhkan ruang aman psikologis korban.Prioritaskan dampak pada korban, bukan niat pelaku
Seringkali perusahaan lebih berfokus pada membedah motif atau niat pelaku daripada kerugian psikologis nyata yang dialami korban.Bangun proses investigasi yang aman dan independen
Pastikan mekanisme pelaporan rahasia dan bebas konflik kepentingan. Penyelidikan sebaiknya dilakukan oleh tim independen agar korban dan saksi bisa bercerita tanpa merasa terancam.Lindungi pelapor dari reviktimisasi
Pastikan pelapor mendapatkan perlindungan dari pembalasan (retaliation), stigma, dan kerugian karier. Perusahaan harus mengambil langkah tegas agar korban tidak mengalami luka ganda dan semakin dirugikan setelah berani bersuara.
Tempat kerja yang aman tidak hanya dibangun dengan kebijakan, tetapi juga dengan keberanian untuk mendengarkan dan berpihak pada korban. Karena pada akhirnya, organisasi dinilai bukan dari seberapa sedikit laporan yang muncul, melainkan dari bagaimana mereka meresponsnya.
Apakah tempat kerjamu sudah menjadi ruang yang aman untuk bersuara?
Read more

Article
2
min read
Banyak Sojin di Sekitar Kita: Tentang Sistem yang Belum Siap Melindungi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Cho Nam Joo menjadikan esainya dalam bentuk buku berjudul Her Name Is… Berisi banyak cerita dari berbagai perempuan. Cerita-cerita mereka banyak mengangkat isu ketidaksetaraan gender yang cukup kental dalam kultur Korea Selatan.
Salah satu cerita yang cukup membuat “gelisah” adalah kisah milik Sojin. Seorang pegawai perempuan yang masih muda dan mengalami pelecehan seksual oleh atasannya (Kepala Divisi).
Sojin yang Melawan
Sojin yang resah tidak tinggal diam. Ia memutuskan untuk melaporkan kasusnya. Mulai dengan melapor pada manajer tim. Namun solusi yang ditawarkan adalah dengan memindahkan Sojin.

Buku Cho Nam Joo - Her Name Is…
Menurut Sojin tidak seharusnya korban yang “melarikan diri” harusnya pelaku yang dipindahkan atau bahkan dikeluarkan. Sojin lalu mengirim keluhan dan laporan resmi ke divisi SDM.
Sayangnya, alih-alih dibantu, Sojin justru disudutkan dan disalahkan dalam proses tersebut. Bahkan ia dipersulit oleh pelaku yang adalah atasannya, dan dikucilkan di kantor.
Sojin meneruskan perjuangannya sampai ke Kementerian Tenaga Kerja, bahkan sudah mendapat surat tembusan agar perusahaan menghukum pelaku. Tapi tidak dilakukan oleh perusahaan.
Mengapa Korban Enggan Melapor
Hasil riset Never Okay Project di tahun 2022 memiliki beberapa temuan kunci. Salah satunya menyebutkan bahwa hanya 10,94% korban yang berani melapor ke Manajemen atau divisi SDM kantor.
Sementara sebanyak 42,55% memilih untuk diam saja dan tidak melapor kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami di lingkungan kerja.
Salah satu alasan mengapa mereka enggan melapor adalah karena para korban (45,61%) merasa bahwa pihak Manajemen tidak akan melakukan apapun.
Angka-angka ini adalah alarm keras. Ketika mayoritas korban merasa lebih aman untuk diam daripada melapor, itu tandanya ada yang salah dengan sistem pendukung di tempat kerja tersebut.
Bukan tanpa alasan korban enggan bersuara. Sering kali, saat laporan dibuat, mekanisme internal perusahaan justru berfokus pada "menjaga reputasi" daripada "mencari keadilan".
Korban kerap menghadapi investigasi yang intimidatif, pertanyaan yang menyalahkan korban (victim blaming), hingga ancaman kehilangan pekerjaan. Akibatnya, pelaku sering kali tetap melenggang tanpa hukuman yang setimpal.
Read more

Article
2
min read
Jadi Saksi yang Berani Beraksi Seperti Jung Da-Jung di Drakor 18 Again
Pernahkah kamu berada di situasi di mana kamu melihat langsung ketika rekan kerja diperlakukan tidak pantas? Situasi yang sering membuat kamu bingung, tidak tahu harus berbuat apa? Kamu tidak sendirian.
Berdasarkan Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 yang dirilis oleh Never Okay Project, faktanya sebanyak 72,77% orang pernah menjadi saksi kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Mengapa Saksi Sering Memilih Diam?
Meskipun angka saksi ini sangat tinggi, kenyataannya ada banyak juga saksi yang memilih diam. Mengapa demikian?
Menjadi saksi atau bystander memiliki beban mental tersendiri. Beberapa alasan utama mengapa saksi enggan melapor atau bertindak antara lain:
Takut kariernya akan terhambat atau dikucilkan oleh lingkungan kantor.
Merasa manajemen tidak akan mengambil tindakan tegas meski sudah melapor.
Takut dianggap terlalu ikut campur.
Keberanian Itu Bukan Fiksi
Tim Never Okay Project menemukan salah satu scene menarik dalam drakor 18 Again (2020). Scene ketika Jung Da-Jung (Kim Ha-Neul) melihat senior kantornya diam-diam merekam rok rekannya sesama karyawan magang. Kejadian yang berlangsung di dalam lift itu mengejutkan Da-Jung.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung memelintir tangan pelaku dan memaksanya keluar dari lift. Da-Jung juga mengkonfrontasi pelaku untuk membuka ponselnya untuk diperiksa. Setelah bukti-bukti dipastikan, pelaku tersebut kemudian digiring keluar oleh polisi untuk diamankan.
Apakah aksi berani seperti ini fiksi dan hanya bisa dilakukan di dalam adegan-adegan film? Tentu, tidak.
Menjadi Saksi yang Berani Beraksi
Kamu juga bisa menjadi saksi yang berani beraksi. Tapi, sebelum itu, ada hal yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keamanan dan keselamatan diri.
Merespons kekerasan dan pelecehan seksual di depan mata tidak selalu harus menggunakan cara yang Da-Jung lakukan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kamu lakukan.
Jika kamu rasa situasinya aman, kamu bisa mengkonfrontasi dan mengedukasi pelaku.
Jika kamu rasa situasinya tidak aman, ini yang bisa kamu lakukan:
Saat kejadian:
Alihkan perhatian atau topik pembicaraan.
Minta rekan kerja senior untuk menegur pelaku.
Dokumentasikan kejadian tersebut.
Setelah kejadian:Tenangkan dan tanyakan keadaan korban.
Tawarkan bantuan pada korban.
Jadi saksi pada pelaporan ke atasan atau HR.
Gunakan hasil dokumentasi untuk bukti pelaporan.
Pantau perkembangan laporan.
Cerita Jung Da-Jung dalam drama mungkin fiksi, namun tantangan yang dihadapi para pekerja di Indonesia adalah nyata. Menciptakan ruang kerja yang aman bukan hanya tugas manajemen, tapi juga tanggung jawab kita sebagai saksi yang berani beraksi.
It’s Not A Fiction. Jangan biarkan lingkungan kerja kita menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun.
Read more

