Artikel
3
min read
‘Marital Status’ Bikin Kerja Jadi Nggak Fokus?
Penulis
Vregina
Diterbitkan pada
“Katanya gue nggak bisa kerja di sana, karena udah nikah.”
“Dia bilang sih kalo gue single berarti bisa kerja lembur terus.”
Itulah beberapa celoteh pekerja yang pernah terdengar dari seorang teman.
Ternyata memang bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja itu banyak sekali. Salah satunya status pernikahan. Beberapa perusahaan selalu membuka peluang bagi fresh graduate dengan alasan semangat dan hasrat yang masih tinggi untuk bekerja. Tetapi siapa sangka, diam-diam ini mendiskriminasi para pekerja.
Memang sejak kapan status pernikahan ini mempengaruhi performa kinerja? Bisa-bisa ‘marital status’ ini bikin kerja jadi nggak fokus 😔
Diskriminasi status pernikahan ini juga tergambar dalam film Korea Selatan yang berjudul Kim Ji-Young, Born 1982 (2019), yang merupakan adaptasi dari novel “82nyeonsaeng Kimjiyoung”. Film ini menceritakan Kim Ji-Young seorang perempuan yang awalnya bekerja di agensi kehumasan, kemudian menikah, dan hamil.
Setelah kehidupan barunya ini, Kim Ji-Young dipaksa berhenti dari pekerjaan dan berganti peran menjadi ibu rumah tangga seutuhnya. Status dan kegiatan sehari-harinya membuat Kim Ji-Young mengalami banyak hal, hingga kehilangan jati dirinya.
Dalam tesis Neil Y. Pacamalan yang berjudul Sex Matters: A comparative Analysis of Work Discrimination in Indonesia and Philippines, ia mengatakan bahwa pengusaha lebih suka mempekerjakan perempuan lajang daripada yang sudah menikah. Menurut studi Wolf, perempuan lajang relatif lebih murah untuk dirawat daripada yang sudah menikah.
Tertulis juga contoh nyata diskriminasi yang terjadi di sektor periklanan. Salah satu perusahaan mencari sekretaris Presiden Direktur, dengan syarat umur di bawah 25 tahun, tinggi 1,60 m, dan belum menikah. Hmm, ternyata memang ya status pernikahan ini bisa menjadi kutukan bagi pelamar.
Baca juga: Diskriminasi Dalam Iklan Kerja
Di Amerika Serikat, meskipun ada undang-undang yang memberikan cuti hamil bagi perempuan selama 3 bulan, pemerintah mengakui bahwa perempuan hamil ini sering dipecat atau digantikan oleh orang lain. Jadi ada beberapa perusahaan yang mengharuskan perempuan menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan hamil selama kontrak kerja. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sempat merilis laporannya sebelum Hari Perempuan Internasional, bahwa Indonesia telah mencatat peningkatan jumlah terbesar wanita pengangguran di Asia Tenggara satu dekade sejak krisis keuangan tahun 1997.
Ketika Status Pernikahan Pengaruhi Pekerjaan
Status perkawinan ini mengacu kepada kita yang single, menikah, bercerai, janda, berpisah, atau tinggal bersama dengan pasangan tanpa ikatan. Ternyata ini semua bisa menjadi ukuran perusahaan menilai kesiapan dan performa kerja kita lho, sedih yaa.
Contoh yang terjadi misalnya:
Ada studio tari yang menawarkan kursus hanya untuk orang yang masih single.
Seorang manajer yang tidak akan mempromosikan perempuan yang baru saja menikah, karena mereka berpikir perempuan ini akan fokus kepada keluarganya daripada karir.
Perusahaan memberikan bonus kepada karyawan yang sudah menikah, namun tidak melakukannya kepada karyawan single.
Sebuah perusahaan menawarkan karyawan yang sudah menikah, untuk bekerja di lokasi terpencil dengan jaminan tunjangan dan cuti mengunjungi keluarga.
Hingga membayar pekerja laki-laki lebih banyak daripada perempuan, dengan asumsi bahwa laki-laki menjadi kepala keluarga.
Menurut penelitian Victorian Equal Opportunity and Human Rights Commission Annual Report 2018-2019, sebanyak 57,7% adalah laporan keluhan mengenai diskriminasi status pernikahan dalam pekerjaan.
Agar Status Pernikahan Tak Campuri Pekerjaan
Ketika interview, pewawancara juga seharusnya juga tidak boleh menanyakan atau meminta informasi mengenai status pernikahan pelamar. Begitupun menyampaikan informasi mengenai status secara implisit juga tidak disarankan, karena bisa memancing pewawancara membuka pertanyaan lebih lanjut mengenai status pernikahan. Cara yang tepat untuk menghindari pertanyaan secara sengaja atau tidak sengaja bagi perusahaan adalah dengan membuat struktur wawancara untuk perekrut atau manajer.
Itulah salah satu bentuk diskriminasi yang sebenarnya jarang disadari, karena status ini bisa berganti kapan saja. Semoga kita semua semakin peka dengan bentuk-bentuk diskriminasi yang mulai jadi pemakluman.
By: Vregina
—
Sumber:
https://www.humanrights.vic.gov.au/for-individuals/marital-status/
https://smallbusiness.chron.com/labor-laws-marital-status-discrimination-61346.htm
http://www.etd.ceu.hu/2008/pacamalan_neil.pdf
Artikel lainnya

Artikel
3
min read
Institutional Betrayal: Ketika Perusahaan Jadi Luka Kedua
Namun, ketika sistem gagal merespons, organisasi berisiko menciptakan trauma kedua (secondary victimization). Organisasi yang seharusnya menjadi atap perlindungan korban, justru menimbulkan luka kedua yang tidak kalah menyakitkan dari trauma awal yang dialami korban.
Institutional Betrayal yang Menghancurkan Rasa Percaya
Dalam serial Thailand Enemies with Benefit, sebuah adegan menunjukkan konflik yang sayangnya bukan sekadar fiksi.
Wine, seorang Manager perempuan, mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, Korn, yang memanfaatkan situasi saat mengantarnya pulang kerja. Ketika dilaporkan, pelaku berdalih tindakan tersebut hanya "salah paham", dan pihak HR justru menyalahkan Wine karena dianggap kurang membuka diri dalam berelasi.
Kecewa dengan respons perusahaan, Wine akhirnya memilih resign dengan membawa trauma jangka panjang yang membuatnya terus menyalahkan diri sendiri dan sulit memercayai orang lain.

Gambar: Scene Wine resign
Trauma terbesar terkadang bukan berasal dari pelaku, melainkan dari sistem yang tidak percaya, meremehkan, dan meninggalkan korban sendirian.
Dampak institutional betrayal pada individu:
Kehilangan rasa percaya, pada institusi saat ini maupun yang akan datang, pada rekan kerja, maupun lingkungan sosial yang lain.
Gangguan kesehatan mental yang lebih parah, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, disosiasi, dan gangguan kecemasan.
Korban enggan mencari bantuan (psikologis, medis, atau hukum) untuk menolong dirinya sendiri..
Victim-Blaming dalam Proses Investigasi
Terkadang perusahaan tidak sadar akan budaya victim blaming yang meradang di lingkup organisasinya. Tanpa sengaja, budaya itu terus dikembangkan, hingga melukai korban, saksi, dan pekerja rentan lainnya.
Kalimat seperti:
"Mungkin dia nggak bermaksud seperti itu.", "Kamu yakin? Mungkin salah paham"
"Kenapa baru dilaporkan sekarang?", "Dia selama ini tidak pernah bermasalah."
Menjadi kalimat-kalimat ‘sederhana’ yang dampaknya destruktif bagi karyawan dan bagi proses pelaporan.

Gambar: scene Wine dan Korn saat melapor ke HR (Sumber YouTube GMMTV)
Hasil riset ILO Indonesia dan Never Okay Project tahun 2022 menunjukkan dari 832 korban kekerasan di tempat kerja, hanya 10,9% korban yang melaporkan kejadiannya ke SDM/Manajemen dengan berbagai alasan.
45,61% korban merasa bahwa SDM/Manajemen tidak akan melakukan apapun.
37,79% khawatir tidak akan ada yang percaya.
31,04% takut akan disalahkan.
Data ini mengonfirmasi realitas pahit di dunia kerja, yakni ketika sistem pendukung internal justru berubah menjadi ruang yang menghakimi, korban dipaksa memilih untuk bungkam demi menyelamatkan sisa rasa aman mereka.
Membangun Ruang Pelaporan Berperspektif Korban
Dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, organisasi harus mampu menegaskan identitas keberpihakan pada korban.
Perusahaan dalam proses pelaporan berperan untuk mencari fakta, BUKAN menguji kredibilitas korban.
Apa yang perlu dilakukan dalam merespon laporan?
Dengar tanpa menghakimi.
Terima laporan dengan empati, tanpa menyalahkan atau menyudutkan korban. Hindari respon skeptis, seperti "Kamu yakin?" "Mungkin maksudnya tidak begitu." yang dapat meruntuhkan ruang aman psikologis korban.Prioritaskan dampak pada korban, bukan niat pelaku
Seringkali perusahaan lebih berfokus pada membedah motif atau niat pelaku daripada kerugian psikologis nyata yang dialami korban.Bangun proses investigasi yang aman dan independen
Pastikan mekanisme pelaporan rahasia dan bebas konflik kepentingan. Penyelidikan sebaiknya dilakukan oleh tim independen agar korban dan saksi bisa bercerita tanpa merasa terancam.Lindungi pelapor dari reviktimisasi
Pastikan pelapor mendapatkan perlindungan dari pembalasan (retaliation), stigma, dan kerugian karier. Perusahaan harus mengambil langkah tegas agar korban tidak mengalami luka ganda dan semakin dirugikan setelah berani bersuara.
Tempat kerja yang aman tidak hanya dibangun dengan kebijakan, tetapi juga dengan keberanian untuk mendengarkan dan berpihak pada korban. Karena pada akhirnya, organisasi dinilai bukan dari seberapa sedikit laporan yang muncul, melainkan dari bagaimana mereka meresponsnya.
Apakah tempat kerjamu sudah menjadi ruang yang aman untuk bersuara?
Baca selengkapnya

Artikel
2
min read
Banyak Sojin di Sekitar Kita: Tentang Sistem yang Belum Siap Melindungi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Cho Nam Joo menjadikan esainya dalam bentuk buku berjudul Her Name Is… Berisi banyak cerita dari berbagai perempuan. Cerita-cerita mereka banyak mengangkat isu ketidaksetaraan gender yang cukup kental dalam kultur Korea Selatan.
Salah satu cerita yang cukup membuat “gelisah” adalah kisah milik Sojin. Seorang pegawai perempuan yang masih muda dan mengalami pelecehan seksual oleh atasannya (Kepala Divisi).
Sojin yang Melawan
Sojin yang resah tidak tinggal diam. Ia memutuskan untuk melaporkan kasusnya. Mulai dengan melapor pada manajer tim. Namun solusi yang ditawarkan adalah dengan memindahkan Sojin.

Buku Cho Nam Joo - Her Name Is…
Menurut Sojin tidak seharusnya korban yang “melarikan diri” harusnya pelaku yang dipindahkan atau bahkan dikeluarkan. Sojin lalu mengirim keluhan dan laporan resmi ke divisi SDM.
Sayangnya, alih-alih dibantu, Sojin justru disudutkan dan disalahkan dalam proses tersebut. Bahkan ia dipersulit oleh pelaku yang adalah atasannya, dan dikucilkan di kantor.
Sojin meneruskan perjuangannya sampai ke Kementerian Tenaga Kerja, bahkan sudah mendapat surat tembusan agar perusahaan menghukum pelaku. Tapi tidak dilakukan oleh perusahaan.
Mengapa Korban Enggan Melapor
Hasil riset Never Okay Project di tahun 2022 memiliki beberapa temuan kunci. Salah satunya menyebutkan bahwa hanya 10,94% korban yang berani melapor ke Manajemen atau divisi SDM kantor.
Sementara sebanyak 42,55% memilih untuk diam saja dan tidak melapor kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami di lingkungan kerja.
Salah satu alasan mengapa mereka enggan melapor adalah karena para korban (45,61%) merasa bahwa pihak Manajemen tidak akan melakukan apapun.
Angka-angka ini adalah alarm keras. Ketika mayoritas korban merasa lebih aman untuk diam daripada melapor, itu tandanya ada yang salah dengan sistem pendukung di tempat kerja tersebut.
Bukan tanpa alasan korban enggan bersuara. Sering kali, saat laporan dibuat, mekanisme internal perusahaan justru berfokus pada "menjaga reputasi" daripada "mencari keadilan".
Korban kerap menghadapi investigasi yang intimidatif, pertanyaan yang menyalahkan korban (victim blaming), hingga ancaman kehilangan pekerjaan. Akibatnya, pelaku sering kali tetap melenggang tanpa hukuman yang setimpal.
Baca selengkapnya

Artikel
2
min read
Jadi Saksi yang Berani Beraksi Seperti Jung Da-Jung di Drakor 18 Again
Pernahkah kamu berada di situasi di mana kamu melihat langsung ketika rekan kerja diperlakukan tidak pantas? Situasi yang sering membuat kamu bingung, tidak tahu harus berbuat apa? Kamu tidak sendirian.
Berdasarkan Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 yang dirilis oleh Never Okay Project, faktanya sebanyak 72,77% orang pernah menjadi saksi kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Mengapa Saksi Sering Memilih Diam?
Meskipun angka saksi ini sangat tinggi, kenyataannya ada banyak juga saksi yang memilih diam. Mengapa demikian?
Menjadi saksi atau bystander memiliki beban mental tersendiri. Beberapa alasan utama mengapa saksi enggan melapor atau bertindak antara lain:
Takut kariernya akan terhambat atau dikucilkan oleh lingkungan kantor.
Merasa manajemen tidak akan mengambil tindakan tegas meski sudah melapor.
Takut dianggap terlalu ikut campur.
Keberanian Itu Bukan Fiksi
Tim Never Okay Project menemukan salah satu scene menarik dalam drakor 18 Again (2020). Scene ketika Jung Da-Jung (Kim Ha-Neul) melihat senior kantornya diam-diam merekam rok rekannya sesama karyawan magang. Kejadian yang berlangsung di dalam lift itu mengejutkan Da-Jung.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung memelintir tangan pelaku dan memaksanya keluar dari lift. Da-Jung juga mengkonfrontasi pelaku untuk membuka ponselnya untuk diperiksa. Setelah bukti-bukti dipastikan, pelaku tersebut kemudian digiring keluar oleh polisi untuk diamankan.
Apakah aksi berani seperti ini fiksi dan hanya bisa dilakukan di dalam adegan-adegan film? Tentu, tidak.
Menjadi Saksi yang Berani Beraksi
Kamu juga bisa menjadi saksi yang berani beraksi. Tapi, sebelum itu, ada hal yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keamanan dan keselamatan diri.
Merespons kekerasan dan pelecehan seksual di depan mata tidak selalu harus menggunakan cara yang Da-Jung lakukan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kamu lakukan.
Jika kamu rasa situasinya aman, kamu bisa mengkonfrontasi dan mengedukasi pelaku.
Jika kamu rasa situasinya tidak aman, ini yang bisa kamu lakukan:
Saat kejadian:
Alihkan perhatian atau topik pembicaraan.
Minta rekan kerja senior untuk menegur pelaku.
Dokumentasikan kejadian tersebut.
Setelah kejadian:Tenangkan dan tanyakan keadaan korban.
Tawarkan bantuan pada korban.
Jadi saksi pada pelaporan ke atasan atau HR.
Gunakan hasil dokumentasi untuk bukti pelaporan.
Pantau perkembangan laporan.
Cerita Jung Da-Jung dalam drama mungkin fiksi, namun tantangan yang dihadapi para pekerja di Indonesia adalah nyata. Menciptakan ruang kerja yang aman bukan hanya tugas manajemen, tapi juga tanggung jawab kita sebagai saksi yang berani beraksi.
It’s Not A Fiction. Jangan biarkan lingkungan kerja kita menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun.
Baca selengkapnya

