Pusat Data

Kumpulan riset, peraturan, sumber, dan laporan Never Okay Project

Ketik kata kunci di sini

Panduan

30

min read

Panduan Membangun Kelompok Pendukung bagi Penyintas Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Selama empat tahun terakhir, Indonesia menempati posisi lima negara terburuk di dunia untuk bekerja. Hal ini dikarenakan masih maraknya pengabaian hak-hak pekerja, praktik kerja yang tidak adil, serta kekerasan terhadap buruh (ITUC Global Rights Index). Termasuk diantaranya praktik-praktik pelecehan seksual yang nyata yang sudah lama terjadi. Pelecehan seksual di dunia kerja yang merupakan bagian dari bentuk kekerasan seksual, tak ubahnya fenomena gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja.

Dari 80% perempuan Indonesia yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, hanya 1% yang berani melaporkan (Better Work Indonesia, 2015). Dalam penelitian lain dari tahun 2013, tiga dari sepuluh pekerja konstruksi perempuan melaporkan mengalami pelecehan seksual dengan frekuensi sering, bahkan setiap hari (Hegewisch dan O ‘Frarrell, 2015).

Menyangkut relasi kerja, kasus pelecehan seksual di dunia kerja nyatanya bisa bersifat vertikal (relasi pekerja dengan atasan) maupun horizontal (relasi pekerja dengan pekerja/sesama buruh). Berbagai bentuk pelecehan seksual, kekerasan seksual, serta diskriminasi di dunia kerja ini berakar pada ketimpangan kekuasaan, baik dari segi gender, posisi dan status kerja, hingga keadaan ekonomi dan kepemilikan sumber daya.

Berdasarkan hasil survei Potret Kondisi Pelecehan Seksual di Perusahaan Indonesia dari Never Okay Project dan Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (2019), 82% responden perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Sementara itu, 18% responden laki-laki mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Meski terpaut perbandingan yang cukup jauh, temuan ini mematahkan mitos bahwa pelecehan seksual hanya terjadi pada perempuan. Kerentanan kelompok pekerja peremuan yang lebih tinggi tidak menghilangkan kemungkinan pelecehan juga terjadi pada pekerja laki-laki.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Never Okay Project dan International Labour Organization pada tahun 2022, korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja mengalami berbagai dampak negatif baik dari segi profesional dan personal. 47% korban ingin keluar dari tempatnya bekerja, 41,35% menghindari situasi kerja tertentu, 22,96 mengalami penurunan performa kerja dan penilaian kinerja, serta 9,74% tidak ingin bekerja lagi selamanya. Korban juga mengalami gangguan kesehatan fisik (pusing, susah tidur, rasa sakit, nyeri) dan mental (rasa marah, malu, takut, gelisah, stress, depresi). Bahkan 12,86% korban terpikir untuk mengakhiri hidup.

Dalam kondisi ini, korban menjadi tidak berdaya dan putus asa karena merasa tidak ada orang yang bisa membantunya. Korban pelecehan seksual membutuhkan pihak lain untuk menjadi wadah berbagi atas apa yang dialaminya. Disinilah peran lembaga pendamping menjadi sangat penting dalam proses pemulihan korban kekerasan dan pelecehan seksual. Melihat masih kurangnya komitmen penanganan kasus-kasus pelecehan seksual di dunia kerja, Never Okay Project hadir dengan sebuah strategi intervensi berupa panduan mendirikan kelompok pendukung (support group) yang dapat digunakan oleh institusi pemberi kerja untuk menunjukan keberpihakannya kepada penyintas.

Berdasarkan definisi dari Marge Piercy dan Jane Freeman, kelompok pendukung (support group) merupakan suatu kelompok terapi yang masing-masing anggotanya saling berdiskusi atas pengalaman dan permasalahan yang mereka alami dan juga saling memberikan pengertian serta perhatian satu sama yang bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan diri setiap anggotanya.

Booklet ini dirancang untuk memberikan informasi dan panduan untuk membangun dan melaksanakan kegiatan Kelompok Pendukung Penyintas/ Korban Pelecehan Seksual di Dunia Kerja. Adanya kelompok pendukung akan memberikan bantuan secara emosional kepada para anggota, terutama kepada penyintas pelecehan seksual. Kehadiran kelompok pendukung di tempat kerja diharapkan dapat berkontribusi secara positif pada proses pemulihan dari trauma yang dihadapi, dengan lahirnya kepercayaan baru bahwa masih ada orang lain yang percaya dan mau memberikan dukungan.

Baca selengkapnya

Riset

30

min read

Semua Bisa Kena: Laporan Hasil Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022

Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan berbasis gender, merupakan permasalahan yang serius. Adanya kekerasan dan pelecehan, dapat menimbulkan dampak buruk bagi dunia bisnis, perusahaan dan pekerja, antara lain mempengaruhi hubungan di tempat kerja, kesehatan dan kesejahteraan pekerja, produktivitas perusahaan maupun para pekerjanya, dan reputasi perusahaan.

Salah satu tantangan dalam upaya mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia adalah minimnya kesadaran publik terkait hal ini, termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi bentuk kekerasan dan pelecehan, serta bagaimana cara menyikapinya. Sering diibaratkan seperti fenomena gunung es, tidak sedikit korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja enggan untuk melaporkan kasusnya.

Pada Juni 2019, Konferensi Perburuhan Internasional di Geneva, yang mewakili unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari negara-negara anggotanya; mengadopsi Konvensi ILO No.190 (KILO190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Ini adalah perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

KILO 190 merupakan instrumen penting yang dikembangkan oleh dunia kerja (perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja), dan menetapkan kerangka kerja yang jelas dan umum untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan, berdasarkan pendekatan yang inklusif, terintegrasi, dan responsif gender.

Masih terbatasnya informasi tentang data, penelitian, dan laporan analisis kasus di Indonesia yang membahas kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia (khususnya bentuk kekerasan dan pelecehan selain kekerasan dan pelecehan seksual), juga menjadi salah satu kendala. Padahal, ketersediaan data yang relevan menjadi sangat penting untuk mengingatkan urgensi dari isu ini, termasuk bisa menjadi landasan dalam penyusunan program-program pencegahan dan penanganan kasus.

Melalui Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia Tahun 2022, kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta dan Never Okay Project berusaha untuk memetakan pengalaman pekerja di Indonesia terkait kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, baik sebagai korban maupun saksi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (2020-2022). Selain mengisi kekosongan data, laporan survei ini juga menjadi kesempatan untuk menyadarkan peran dan keterlibatan berbagai pihak dan pemangku kepentingan. Dalam hal ini, ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang “Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” dapat mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12/2002 dan menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Baca selengkapnya

Panduan

30

min read

Panduan Membangun Kelompok Pendukung bagi Penyintas Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Selama empat tahun terakhir, Indonesia menempati posisi lima negara terburuk di dunia untuk bekerja. Hal ini dikarenakan masih maraknya pengabaian hak-hak pekerja, praktik kerja yang tidak adil, serta kekerasan terhadap buruh (ITUC Global Rights Index). Termasuk diantaranya praktik-praktik pelecehan seksual yang nyata yang sudah lama terjadi. Pelecehan seksual di dunia kerja yang merupakan bagian dari bentuk kekerasan seksual, tak ubahnya fenomena gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja.

Dari 80% perempuan Indonesia yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, hanya 1% yang berani melaporkan (Better Work Indonesia, 2015). Dalam penelitian lain dari tahun 2013, tiga dari sepuluh pekerja konstruksi perempuan melaporkan mengalami pelecehan seksual dengan frekuensi sering, bahkan setiap hari (Hegewisch dan O ‘Frarrell, 2015).

Menyangkut relasi kerja, kasus pelecehan seksual di dunia kerja nyatanya bisa bersifat vertikal (relasi pekerja dengan atasan) maupun horizontal (relasi pekerja dengan pekerja/sesama buruh). Berbagai bentuk pelecehan seksual, kekerasan seksual, serta diskriminasi di dunia kerja ini berakar pada ketimpangan kekuasaan, baik dari segi gender, posisi dan status kerja, hingga keadaan ekonomi dan kepemilikan sumber daya.

Berdasarkan hasil survei Potret Kondisi Pelecehan Seksual di Perusahaan Indonesia dari Never Okay Project dan Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (2019), 82% responden perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Sementara itu, 18% responden laki-laki mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Meski terpaut perbandingan yang cukup jauh, temuan ini mematahkan mitos bahwa pelecehan seksual hanya terjadi pada perempuan. Kerentanan kelompok pekerja peremuan yang lebih tinggi tidak menghilangkan kemungkinan pelecehan juga terjadi pada pekerja laki-laki.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Never Okay Project dan International Labour Organization pada tahun 2022, korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja mengalami berbagai dampak negatif baik dari segi profesional dan personal. 47% korban ingin keluar dari tempatnya bekerja, 41,35% menghindari situasi kerja tertentu, 22,96 mengalami penurunan performa kerja dan penilaian kinerja, serta 9,74% tidak ingin bekerja lagi selamanya. Korban juga mengalami gangguan kesehatan fisik (pusing, susah tidur, rasa sakit, nyeri) dan mental (rasa marah, malu, takut, gelisah, stress, depresi). Bahkan 12,86% korban terpikir untuk mengakhiri hidup.

Dalam kondisi ini, korban menjadi tidak berdaya dan putus asa karena merasa tidak ada orang yang bisa membantunya. Korban pelecehan seksual membutuhkan pihak lain untuk menjadi wadah berbagi atas apa yang dialaminya. Disinilah peran lembaga pendamping menjadi sangat penting dalam proses pemulihan korban kekerasan dan pelecehan seksual. Melihat masih kurangnya komitmen penanganan kasus-kasus pelecehan seksual di dunia kerja, Never Okay Project hadir dengan sebuah strategi intervensi berupa panduan mendirikan kelompok pendukung (support group) yang dapat digunakan oleh institusi pemberi kerja untuk menunjukan keberpihakannya kepada penyintas.

Berdasarkan definisi dari Marge Piercy dan Jane Freeman, kelompok pendukung (support group) merupakan suatu kelompok terapi yang masing-masing anggotanya saling berdiskusi atas pengalaman dan permasalahan yang mereka alami dan juga saling memberikan pengertian serta perhatian satu sama yang bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan diri setiap anggotanya.

Booklet ini dirancang untuk memberikan informasi dan panduan untuk membangun dan melaksanakan kegiatan Kelompok Pendukung Penyintas/ Korban Pelecehan Seksual di Dunia Kerja. Adanya kelompok pendukung akan memberikan bantuan secara emosional kepada para anggota, terutama kepada penyintas pelecehan seksual. Kehadiran kelompok pendukung di tempat kerja diharapkan dapat berkontribusi secara positif pada proses pemulihan dari trauma yang dihadapi, dengan lahirnya kepercayaan baru bahwa masih ada orang lain yang percaya dan mau memberikan dukungan.

Baca selengkapnya

Riset

30

min read

Semua Bisa Kena: Laporan Hasil Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022

Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan berbasis gender, merupakan permasalahan yang serius. Adanya kekerasan dan pelecehan, dapat menimbulkan dampak buruk bagi dunia bisnis, perusahaan dan pekerja, antara lain mempengaruhi hubungan di tempat kerja, kesehatan dan kesejahteraan pekerja, produktivitas perusahaan maupun para pekerjanya, dan reputasi perusahaan.

Salah satu tantangan dalam upaya mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia adalah minimnya kesadaran publik terkait hal ini, termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi bentuk kekerasan dan pelecehan, serta bagaimana cara menyikapinya. Sering diibaratkan seperti fenomena gunung es, tidak sedikit korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja enggan untuk melaporkan kasusnya.

Pada Juni 2019, Konferensi Perburuhan Internasional di Geneva, yang mewakili unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari negara-negara anggotanya; mengadopsi Konvensi ILO No.190 (KILO190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Ini adalah perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

KILO 190 merupakan instrumen penting yang dikembangkan oleh dunia kerja (perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja), dan menetapkan kerangka kerja yang jelas dan umum untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan, berdasarkan pendekatan yang inklusif, terintegrasi, dan responsif gender.

Masih terbatasnya informasi tentang data, penelitian, dan laporan analisis kasus di Indonesia yang membahas kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia (khususnya bentuk kekerasan dan pelecehan selain kekerasan dan pelecehan seksual), juga menjadi salah satu kendala. Padahal, ketersediaan data yang relevan menjadi sangat penting untuk mengingatkan urgensi dari isu ini, termasuk bisa menjadi landasan dalam penyusunan program-program pencegahan dan penanganan kasus.

Melalui Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia Tahun 2022, kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta dan Never Okay Project berusaha untuk memetakan pengalaman pekerja di Indonesia terkait kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, baik sebagai korban maupun saksi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (2020-2022). Selain mengisi kekosongan data, laporan survei ini juga menjadi kesempatan untuk menyadarkan peran dan keterlibatan berbagai pihak dan pemangku kepentingan. Dalam hal ini, ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang “Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” dapat mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12/2002 dan menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Baca selengkapnya

Riset

30

min read

Laporan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja berdasarkan Pemberitaan Media sepanjang Tahun 2021

Pandemi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja: Sebuah ‘Endgame’?

Never Okay Project (NOP) menyambut gembira setelah laporan pemantauan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja selama periode tahun 2021 kembali dirilis. Sayangnya, kegembiraan tersebut juga dibayangi oleh rasa pilu yang mendalam akibat lingkaran kekerasan yang tak kunjung terputus, terlebih semakin mencekam di tengah ancaman Covid-19.

Hampir dapat dipastikan, belum ada perkembangan progresif dari komitmen Negara dalam mendorong ekosistem perlindungan yang layak bagi para pekerja, terutama bagi kelompok rentan. Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terus gagal disahkan, sesungguhnya mencerminkan bukti nyata kejahatan akibat adanya pembiaran (crime by omission). Artinya, Negara dengan sadar terus membiarkan jatuhnya korban-korban pelecehan seksual, tak terkecuali yang berada dalam hubungan kerja.

Rupa kejahatan pembiaran lain yang dipotret dalam laporan ini adalah masih enggannya Negara dalam meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja. Hingga saat ini, Indonesia belum tampak mengikuti sinyal hijau dari 11 Negara yang telah terlebih dahulu membubuhkan komitmennya—setidaknya belum dalam waktu dekat di rezim ketenagakerjaan saat ini.

Instrumen penegakan hukum saat ini juga lebih sibuk menarasikan keadilan restoratif yang justru seakan melayani pelaku seksual predatoris sebagai korban yang sebenarnya. Hampir sebagian besar perkara yang dianalisis, mengindikasikan bahwa para pencari keadilan yang berani melapor ke aparat penegak hukum justru dipaksa menelan pil pahit reviktimisasi, bahkan ancaman defamasi akibat draconian law UU ITE.

Disaat bersamaan, adanya tren ‘pembungkaman’ formal ini dibalas dengan aksi bersama menyuarakan pengalaman empirik korban di ruang-ruang media kontemporer, utamanya media sosial. Sejumlah kasus-kasus yang viral dan sempat mendapatkan perhatian besar publik bahkan penegak hukum, tak jarang mendapatkan respon. Sayangnya, efek viral policy tersebut tak cukup membuka ruang keadilan untuk benar-benar hadir karena sistem peradilan pidana pada akhirnya justru menutup pintu tersebut.

Pada akhirnya, di tengah menyempitnya ruang-ruang pembaruan hukum tersebut, aktivisme pekerja menjadi sentral. Memperkuat jejaring-jejaring serikat pekerja, terutama media massa, dibutuhkan untuk mengisi gap di atas. Oleh karena itu, laporan ini diharapkan dapat menambah bahkan memperkuat diskursus kolektivitas kerja bagi rekan-rekan serikat pekerja dan jejaring media sehingga memperjuangkan keadilan tidak berakhir dengan endgame.

Baca selengkapnya

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

© 2026 Never Okay Project. All rights reserved. Made by adila

© 2026 Never Okay Project.

All rights reserved. Made by adila

© 2026 Never Okay Project. All rights reserved. Made by adila