Artikel

4

min read

Akses Kerja Penyandang Disabilitas: Apakah Masih Terbatas?

Penulis

Fildza

Diterbitkan pada

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier  yang  adil  dan  tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.” 

 

Begitulah bunyi dari Pasal 45 Undang-Undang no. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Melalui UU tersebut pemerintah menjamin penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk untuk bekerja tanpa diskriminasi. Diskriminasi disabilitas, atau dapat disebut juga diskriminasi difabel, terjadi ketika ada pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar keterbatasan fisik, intelektual, dan/atau sensorik yang seseorang miliki. 

Kini pertanyaannya adalah apakah benar pemerintah sudah berhasil menerapkan dunia kerja yang bebas dari diskriminasi disabilitas? Atau malah akses kerja penyandang disabilitas masih terbatas?

 

Penyerapan kerja penyandang disabilitas ternyata masih rendah

Menurut data dari BPS pada tahun 2018, hanya terdapat 0,31% pekerja yang menyandang disabilitas. Angka tersebut bahkan turun di tahun 2019 menjadi 0,28%. Padahal menurut pasal 53 Undang-Undang no. 8 tahun 2016, disebutkan bahwa kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas. Sedangkan untuk kantor swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas. Jadi seharusnya terdapat minimal 3% pekerja indonesia dengan disabilitas yang berstatus buruh/karyawan/pegawai. 

Kembali lagi ke data BPS pada tahun 2018 dan 2019, berikut adalah rincian distribusi status pekerjaan penyandang disabilitas di Indonesia:

Dari tabel tersebut terlihat bahwa ternyata lebih dari 50% pekerja penyandang disabilitas memiliki usahanya sendiri. Hanya 20%-nya saja yang merupakan buruh/karyawan/pegawai. Lalu 15%-nya merupakan pekerja keluarga/tidak dibayar dan 10% sisanya adalah pekerja bebas. Hal ini menunjukan bahwa masih sangat sedikit penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal.

 

Kisah diskriminasi penyandang disabilitas ketika melamar kerja

Salah satu contoh konkrit sulitnya penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan terjadi di tahun 2019. Dimana seorang dokter gigi bernama Romi Syofpa Ismael (Romi) digagalkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Solok Selatan lantaran menyandang disabilitas. 

Lain lagi yang terjadi pada Takwani Suci Prestanti (Suci), seorang sarjana perempuan yang telah lulus kuliah di jalur pendidikan formal pada tahun 2016, namun baru mendapatkan pekerjaan di tahun 2019. 

“Lulus kuliah tahun 2016 dan baru kerja pada 2019. Hampir tiga tahun (tidak dapat kerja). Hampir 50 pekerjaan saya daftar dan hasilnya nihil. Mungkin sampai satu, dua, tiga tahap terus tidak ada kepastian. Sulit sekali,” ungkap Suci.

Kisah dokter Romi dan Suci hanya merupakan sedikit contoh dari diskriminasi difabel yang terjadi di dunia kerja. Masih banyak cerita-cerita diskriminasi difabel yang tidak terpublikasi. 

Hingga saat ini pun pemerintah belum mempunya data pasti berapa jumlah kantor/perusahaan yang mematuhi undang-undang tersebut. Jika data saja tidak ada, tentu entah apakah kita bisa berharap pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kantor/perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut, bukan?

 

Dukungan untuk membangun dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas

Meskipun angka partisipasi kerja penyandang disabilitas masih rendah, namun bukan berarti tidak ada harapan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. Sudah banyak inisiatif sosial yang akhirnya digalakan oleh masyarakat agar tercipta dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah https://kerjabilitas.com/, sebuah jaringan sosial karir yang menghubungkan penyandang disabilitas dengan penyedia kerja inklusi di Indonesia. 

Selain itu, untuk instansi atau perusahaan yang ingin memulai mempekerjakan penyandang disabilitas, ILO menyediakan pedoman mengenai Pengelolaan Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja sesuai dengan konvensi ILO no. 159 tahun 1983. Pedoman tersebut bertujuan untuk membantu instansi atau perusahaan agar dapat meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas; mengusahakan adanya tempat kerja yang aman, mudah dicapai dan sehat; meminimalisir biaya pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas; serta memaksimalkan sumbangan yang dapat diberikan pekerja penyandang disabilitas kepada perusahaan.

 

Ditulis oleh Fildza

Sumber:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  2. Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2019 – BPS

  3. Penolakan Dokter Disabilitas, Komitmen Hapus Diskriminasi Disoal – Tirto.id

  4. Kisah Penyandang Disabilitas Mencari Kerja: ‘Hampir 50 Kali Melamar Lowongan tapi Hasilnya Nihil’ – BBC News

  5. Pedoman ILO: Pengelolaan Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja sesuai

Artikel lainnya

Cover artikel: Enemies with Benefit

Artikel

3

min read

Institutional Betrayal: Ketika Perusahaan Jadi Luka Kedua



Namun, ketika sistem gagal merespons, organisasi berisiko menciptakan trauma kedua (secondary victimization). Organisasi yang seharusnya menjadi atap perlindungan korban, justru menimbulkan luka kedua yang tidak kalah menyakitkan dari trauma awal yang dialami korban.

Institutional Betrayal yang Menghancurkan Rasa Percaya

Dalam serial Thailand Enemies with Benefit, sebuah adegan menunjukkan konflik yang sayangnya bukan sekadar fiksi.

Wine, seorang Manager perempuan, mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, Korn, yang memanfaatkan situasi saat mengantarnya pulang kerja. Ketika dilaporkan, pelaku berdalih tindakan tersebut hanya "salah paham", dan pihak HR justru menyalahkan Wine karena dianggap kurang membuka diri dalam berelasi.

Kecewa dengan respons perusahaan, Wine akhirnya memilih resign dengan membawa trauma jangka panjang yang membuatnya terus menyalahkan diri sendiri dan sulit memercayai orang lain.

Gambar: Scene Wine resign



Trauma terbesar terkadang bukan berasal dari pelaku, melainkan dari sistem yang tidak percaya, meremehkan, dan meninggalkan korban sendirian.

Dampak institutional betrayal pada individu:

  • Kehilangan rasa percaya, pada institusi saat ini maupun yang akan datang, pada rekan kerja, maupun lingkungan sosial yang lain.

  • Gangguan kesehatan mental yang lebih parah, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, disosiasi, dan gangguan kecemasan.

  • Korban enggan mencari bantuan (psikologis, medis, atau hukum) untuk menolong dirinya sendiri..


Victim-Blaming dalam Proses Investigasi

Terkadang perusahaan tidak sadar akan budaya victim blaming yang meradang di lingkup organisasinya. Tanpa sengaja, budaya itu terus dikembangkan, hingga melukai korban, saksi, dan pekerja rentan lainnya.



Kalimat seperti:

"Mungkin dia nggak bermaksud seperti itu.", "Kamu yakin? Mungkin salah paham"

"Kenapa baru dilaporkan sekarang?", "Dia selama ini tidak pernah bermasalah."


Menjadi kalimat-kalimat ‘sederhana’ yang dampaknya destruktif bagi karyawan dan bagi proses pelaporan.

Gambar: scene Wine dan Korn saat melapor ke HR (Sumber YouTube GMMTV)


Hasil riset ILO Indonesia dan Never Okay Project tahun 2022 menunjukkan dari 832 korban kekerasan di tempat kerja, hanya 10,9% korban yang melaporkan kejadiannya ke SDM/Manajemen dengan berbagai alasan.

45,61% korban merasa bahwa SDM/Manajemen tidak akan melakukan apapun.

37,79% khawatir tidak akan ada yang percaya.

31,04% takut akan disalahkan.

Data ini mengonfirmasi realitas pahit di dunia kerja, yakni ketika sistem pendukung internal justru berubah menjadi ruang yang menghakimi, korban dipaksa memilih untuk bungkam demi menyelamatkan sisa rasa aman mereka.

Membangun Ruang Pelaporan Berperspektif Korban

Dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, organisasi harus mampu menegaskan identitas keberpihakan pada korban.

Perusahaan dalam proses pelaporan berperan untuk mencari fakta, BUKAN menguji kredibilitas korban.


Apa yang perlu dilakukan dalam merespon laporan?

  1. Dengar tanpa menghakimi.
    Terima laporan dengan empati, tanpa menyalahkan atau menyudutkan korban. Hindari respon skeptis, seperti "Kamu yakin?" "Mungkin maksudnya tidak begitu." yang dapat meruntuhkan ruang aman psikologis korban.

  2. Prioritaskan dampak pada korban, bukan niat pelaku
    Seringkali perusahaan lebih berfokus pada membedah motif atau niat pelaku daripada kerugian psikologis nyata yang dialami korban.

  3. Bangun proses investigasi yang aman dan independen
    Pastikan mekanisme pelaporan rahasia dan bebas konflik kepentingan. Penyelidikan sebaiknya dilakukan oleh tim independen agar korban dan saksi bisa bercerita  tanpa merasa terancam.

  4. Lindungi pelapor dari reviktimisasi
    Pastikan pelapor mendapatkan perlindungan dari pembalasan (retaliation), stigma, dan kerugian karier. Perusahaan harus mengambil langkah tegas agar korban tidak mengalami luka ganda dan semakin dirugikan setelah berani bersuara.


Tempat kerja yang aman tidak hanya dibangun dengan kebijakan, tetapi juga dengan keberanian untuk mendengarkan dan berpihak pada korban. Karena pada akhirnya, organisasi dinilai bukan dari seberapa sedikit laporan yang muncul, melainkan dari bagaimana mereka meresponsnya.


Apakah tempat kerjamu sudah menjadi ruang yang aman untuk bersuara?



Baca selengkapnya

Artikel

2

min read

Banyak Sojin di Sekitar Kita: Tentang Sistem yang Belum Siap Melindungi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Cho Nam Joo menjadikan esainya dalam bentuk buku berjudul Her Name Is… Berisi banyak cerita dari berbagai perempuan. Cerita-cerita mereka banyak mengangkat isu ketidaksetaraan gender yang cukup kental dalam kultur Korea Selatan.

Salah satu cerita yang cukup membuat “gelisah” adalah kisah milik Sojin. Seorang pegawai perempuan yang masih muda dan mengalami pelecehan seksual oleh atasannya (Kepala Divisi).

Sojin yang Melawan

Sojin yang resah tidak tinggal diam. Ia memutuskan untuk melaporkan kasusnya. Mulai dengan melapor pada manajer tim. Namun solusi yang ditawarkan adalah dengan memindahkan Sojin. 

Buku Cho Nam Joo - Her Name Is…

Menurut Sojin tidak seharusnya korban yang “melarikan diri” harusnya pelaku yang dipindahkan atau bahkan dikeluarkan. Sojin lalu mengirim keluhan dan laporan resmi ke divisi SDM.

Sayangnya, alih-alih dibantu, Sojin justru disudutkan dan disalahkan dalam proses tersebut. Bahkan ia dipersulit oleh pelaku yang adalah atasannya, dan dikucilkan di kantor.

Sojin meneruskan perjuangannya sampai ke Kementerian Tenaga Kerja, bahkan sudah mendapat surat tembusan agar perusahaan menghukum pelaku. Tapi tidak dilakukan oleh perusahaan.

Mengapa Korban Enggan Melapor

Hasil riset Never Okay Project di tahun 2022 memiliki beberapa temuan kunci. Salah satunya menyebutkan bahwa hanya 10,94% korban yang berani melapor ke Manajemen atau divisi SDM kantor.

Sementara sebanyak 42,55% memilih untuk diam saja dan tidak melapor kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami di lingkungan kerja.

Salah satu alasan mengapa mereka enggan melapor adalah karena para korban (45,61%) merasa bahwa pihak Manajemen tidak akan melakukan apapun.

Angka-angka ini adalah alarm keras. Ketika mayoritas korban merasa lebih aman untuk diam daripada melapor, itu tandanya ada yang salah dengan sistem pendukung di tempat kerja tersebut.

Bukan tanpa alasan korban enggan bersuara. Sering kali, saat laporan dibuat, mekanisme internal perusahaan justru berfokus pada "menjaga reputasi" daripada "mencari keadilan". 

Korban kerap menghadapi investigasi yang intimidatif, pertanyaan yang menyalahkan korban (victim blaming), hingga ancaman kehilangan pekerjaan. Akibatnya, pelaku sering kali tetap melenggang tanpa hukuman yang setimpal.

Baca selengkapnya

Artikel

2

min read

Jadi Saksi yang Berani Beraksi Seperti Jung Da-Jung di Drakor 18 Again

Pernahkah kamu berada di situasi di mana kamu melihat langsung ketika rekan kerja diperlakukan tidak pantas? Situasi yang sering membuat kamu bingung, tidak tahu harus berbuat apa? Kamu tidak sendirian.

Berdasarkan Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 yang dirilis oleh Never Okay Project, faktanya sebanyak 72,77% orang pernah menjadi saksi kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.

Mengapa Saksi Sering Memilih Diam?

Meskipun angka saksi ini sangat tinggi, kenyataannya ada banyak juga saksi yang memilih diam. Mengapa demikian?

Menjadi saksi atau bystander memiliki beban mental tersendiri. Beberapa alasan utama mengapa saksi enggan melapor atau bertindak antara lain:

  • Takut kariernya akan terhambat atau dikucilkan oleh lingkungan kantor.

  • Merasa manajemen tidak akan mengambil tindakan tegas meski sudah melapor.

  • Takut dianggap terlalu ikut campur.

Keberanian Itu Bukan Fiksi

Tim Never Okay Project menemukan salah satu scene menarik dalam drakor 18 Again (2020). Scene ketika Jung Da-Jung (Kim Ha-Neul) melihat senior kantornya diam-diam merekam rok rekannya sesama karyawan magang. Kejadian yang berlangsung di dalam lift itu mengejutkan Da-Jung.

Tanpa berpikir panjang, ia langsung memelintir tangan pelaku dan memaksanya keluar dari lift. Da-Jung juga mengkonfrontasi pelaku untuk membuka ponselnya untuk diperiksa. Setelah bukti-bukti dipastikan, pelaku tersebut kemudian digiring keluar oleh polisi untuk diamankan.

Apakah aksi berani seperti ini fiksi dan hanya bisa dilakukan di dalam adegan-adegan film? Tentu, tidak. 

Menjadi Saksi yang Berani Beraksi

Kamu juga bisa menjadi saksi yang berani beraksi. Tapi, sebelum itu, ada hal yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keamanan dan keselamatan diri.

Merespons kekerasan dan pelecehan seksual di depan mata tidak selalu harus menggunakan cara yang Da-Jung lakukan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kamu lakukan.

Jika kamu rasa situasinya aman, kamu bisa mengkonfrontasi dan mengedukasi pelaku.

Jika kamu rasa situasinya tidak aman, ini yang bisa kamu lakukan:

Saat kejadian:

  • Alihkan perhatian atau topik pembicaraan.

  • Minta rekan kerja senior untuk menegur pelaku.

  • Dokumentasikan kejadian tersebut.


    Setelah kejadian:

  • Tenangkan dan tanyakan keadaan korban.

  • Tawarkan bantuan pada korban.

  • Jadi saksi pada pelaporan ke atasan atau HR.

  • Gunakan hasil dokumentasi untuk bukti pelaporan.

  • Pantau perkembangan laporan.

Cerita Jung Da-Jung dalam drama mungkin fiksi, namun tantangan yang dihadapi para pekerja di Indonesia adalah nyata. Menciptakan ruang kerja yang aman bukan hanya tugas manajemen, tapi juga tanggung jawab kita sebagai saksi yang berani beraksi.

It’s Not A Fiction. Jangan biarkan lingkungan kerja kita menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun.

Baca selengkapnya

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

Perkumpulan Kerja Setara untuk Kemanusiaan (Never Okay Project) - Kami mendorong tempat kerja menjadi ruang yang aman, memuliakan kesetaraan dan berdiri untuk keadilan.

Follow kami

Indonesian

ID

© 2026 Never Okay Project (Perkumpulan Kerja Setara untuk Kemanusiaan). All rights reserved. Made by adila

Perkumpulan Kerja Setara untuk Kemanusiaan (Never Okay Project) - Kami mendorong tempat kerja menjadi ruang yang aman, memuliakan kesetaraan dan berdiri untuk keadilan.

Follow kami

Indonesian

ID

© 2026 Never Okay Project (Perkumpulan Kerja Setara untuk Kemanusiaan).

All rights reserved. Made by adila

Perkumpulan Kerja Setara untuk Kemanusiaan (Never Okay Project) - Kami mendorong tempat kerja menjadi ruang yang aman, memuliakan kesetaraan dan berdiri untuk keadilan.

Follow kami

Indonesian

ID

© 2026 Never Okay Project (Perkumpulan Kerja Setara untuk Kemanusiaan).

All rights reserved. Made by adila