All Posts

Artikel

3

min read

Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, KILO 190 Makin Penting

Penulis

Sari Idayatni

Diterbitkan pada

8 Mar 2022

Kasus kekerasan seksual di dunia kerja masih sering terjadi. Menurut data yang dihimpun oleh Never Okay Project, sepanjang tahun 2018-2020 terdapat 117 kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Angka ini seperti fenomena gunung es, Artinya, ini adalah jumlah kasus yang dilaporkan, sedangkan jumlah yang sebenarnya dapat jauh lebih banyak.

Di Indonesia, belum ada payung hukum yang tegas mengenai konsekuensi tindakan kekerasan seksual di dunia kerja. Hal ini adalah salah satu faktor penyebab masih maraknya kasus yang terjadi.


Pelecehan dan Kekerasan Seksual Menurut RUU TPKS

Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Sedangkan kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan orang tersebut tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender yang berakibat pada kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik.


KILO 190 sebagai Perlindungan dari Kekerasan Seksual di Dunia Kerja

Menurut the International Labor Organization (ILO), setiap badan usaha seharusnya memiliki kebijakan yang tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual adalah perilaku yang tidak bisa diterima. Kebijakan ini akan “mendorong terciptanya lingkungan kerja yang efektif, produktif, dan sehat”.

ILO menetapkan Violence and Harassment Convention No. 190 (Konvensi ILO – KILO 190) untuk melindungi pekerja dan semua orang di lingkungan kerja dalam berbagai ruang lingkup dan sektor. Termasuk dari kekerasan seksual di dunia kerja.


Apa definisi pelecehan seksual menurut ILO?

Menurut definisi ILO, pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan. Ini termasuk permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual. Pada dasarnya perilaku apapun yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi.

Reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.


Apa definisi lingkungan kerja menurut ILO?

KILO 190 mendefinisikan lingkungan kerja sebagai tempat-tempat yang tidak hanya mencakup tempat kerja. Tetapi, termasuk di manapun pekerja dibayar, selama perjalanan kerja, dalam komunikasi yang berhubungan dengan pekerjaan, pada akomodasi yang disediakan pemberi kerja, serta dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja.

Sejak ditetapkan pada 21 Juni 2019, KILO190 baru diratifikasi oleh 10 negara dengan tiga negara yang sudah memberlakukannya, yaitu Fiji, Nabimia, dan Uruguay.

Tujuh negara lainnya baru akan memberlakukan konvensi ini tahun 2022. Empat negara berencana akan melakukan analisis pra-ratifikasi (Samoa, Vanuatu, Thailand, Timor Leste), sedangkan Indonesia bersama Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Nepal, Filipina dan Vietnam menyatakan berminat untuk meratifikasinya.


Mengapa Indonesia harus meratifikasi KILO 190?

Pertama, Indonesia belum memiliki payung hukum untuk menghentikan dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja. Saat ini peraturan yang spesifik dalam topik ini baru berupa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, yang sifatnya adalah imbauan.

Meskipun surat edaran ini menyertakan pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, tidak ada ketentuan yang mengikat apabila dunia usaha tidak membuat peraturan yang sesuai dengan pedoman tersebut.

Sementara itu, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak mengatur pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja.

Kedua, KILO 190 memuat hal-hal spesifik seperti lingkup dunia kerja yang telah disebutkan di atas, tidak hanya terbatas pada tempat kerja (misalnya; kantor, pabrik) tetapi juga segala tempat yang berhubungan dengan kemampuan pekerja untuk melaksanakan tugasnya.

KILO bahkan mengakui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan berpengaruh pada berbagai unsur pekerjaan. Sedangkan menurut sektornya, cakupan KILO tidak hanya memasukkan dunia kerja formal tetapi juga sektor informal dan non-formal, dan mengakui hak pekerja magang dan relawan.

Selain penegakan hukum, hal penting lain yang disebut dalam KILO 190 adalah disediakannya dukungan pemulihan bagi korban. Hal ini tentu penting mengingat penyintas pelecehan dan kekerasan seksual terdampak secara psikologis.


Referensi:

  • https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_740454.pdf

  • https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/meetingdocument/wcms_811823.pdf

  • https://magdalene.co/story/refleksi-setahun-konvensi-ilo-190-stop-kekerasan-dan-pelecehan-di-dunia-kerja

  • https://herstory.co.id/read29149/perjuangan-konvensi-ilo-190-say-no-to-kekerasan-dan-pelecehan-di-dunia-kerja

Artikel

4

min read

Pura-pura Baik-baik Saja: Tentang Kesejahteraan Dosen di Indonesia

Dosen selama ini keliatan kayak enggak ada masalah, jangan-jangan karena kita denial. Kita pura-pura baik-baik aja. Jadi kayak (butuh) kesadaran bahwa kita nggak baik-baik aja, kesadaran bahwa ada yang perlu berubah, kesadaran bahwa kita adalah kelas pekerja yang sangat mungkin tertindas dalam relasi pemenuhan kerja kita.” – Nabiyla Risfa Azzati, perwakilan Tim Riset Kesejahteraan Dosen(2023)


Profesi dosen yang dianggap menjanjikan ternyata tidak menjamin kesejahteraan pekerja. Survei dari Tim Kesejahteraan Dosen menunjukkan bahwa masih ada dosen yang tidak puas dengan gaji yang didapat. Riset ini dirilis dalam rangka Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional 2023. 

Survei oleh Tim Riset Kesejahteraan Dosen (UGM-UI-Unram, 2023) ini menunjukkan bahwa 42,9% dosen bergaji dibawah Rp3 juta. Sekitar 35% dari mereka merasa pendapatan bulanan mereka tidak sesuai dengan beban kerja dan kualifikasi sebagai dosen. Apalagi, hampir sepertiga dari responden mengaku mengeluarkan biaya hidup per bulan sebesar Rp3-5 juta.

 

Tidak Semua Dosen Hidup Sejahtera

Perwakilan Tim Riset Kesejahteraan Dosen, Nabiyla Risfa Azzati, menyatakan bahwa riset ini menunjukkan fakta bahwa masih banyak dosen yang tidak sejahtera. Dosen hukum ketenagakerjaan di UGM itu menilai bahwa lebih dari 40% dosen bergaji di bawah Rp3 juta adalah red flag

“Ini bicara tentang sebuah profesi yang di satu sisi dia membutuhkan kualifikasi sangat tinggi untuk bisa masuk sehingga barrier-nya sangat tinggi, di sisi lain profesi ini juga menjadi tulang punggung dari penciptaan pengetahuan,” tegas Nabiyla saat ditemui tim Never Okay Project (NOP). 

 

Isu Kesejahteraan Dosen yang Jarang Dibicarakan 

Nabiyla mengungkapkan bahwa kesejahteraan dosen jarang diangkat. Inilah mengapa riset dibuat: menjadikan isu ini mainstream sehingga pihak yang bersangkutan bisa lebih terbuka dan mengakui bahwa ada permasalahan. 

“Karena kalau kita bisa mengakui ada permasalahan, kan kita bisa mulai dari situ, kita bisa mencari solusinya bareng. Kalau ngakuin ada masalah aja enggak, sulit sekali kan kita bisa,” tutur dia. 

Nabiyla menyadari bahwa pembahasan gaji masih dianggap tabu, terutama untuk profesi dosen, yang dianggap mulia dan memberikan status sosial tertentu. Ia pun mengakui bahwa tak sulit mencari dosen yang sejahtera. Namun, bukan berarti harus menutup mata pada 42,9% responden yang bergaji tak sampai Rp3 juta. 

“Kalau misalnya kehidupan saya yang dijadikan contoh, dosen itu baik-baik saja. Cuma yang dosen itu nggak cuma saya, ada banyak sekali orang yang ternyata tidak baik-baik saja,” tutur dia. 

 

Dosen tak Lagi Menjadi Pilihan Karier Menarik

Hasil riset ini juga seakan menjawab adanya asumsi yang menyatakan bahwa menjadi dosen bukan lagi pilihan menarik. “Bagaimana kemudian kita bisa menarik seseorang yg berkualitas untuk bekerja di sebuah profesi yang di masa-masa awalnya tidak bisa memberikan kesejahteraan. Like it’s impossible,” kata dia. 

Nabiyla juga menyinggung angka pengunduran diri dari CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) Dosen yang cukup tinggi. Hal ini menandakan ada sesuatu yang salah. 

“Itu kan sebenarnya menunjukkan bahwa there’s something wrong, kita tidak menghargai orang-orang yang sebenarnya mau mendedikasikan waktunya untuk penciptaan pengetahuan di Indonesia,” terang dia. 

 

Baca juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis: Mulai Dari Seksual Hingga KBGO

 

Standar Gaji Dosen yang Ideal

Membicarakan upah dosen yang ideal cukup rumit. Pasalnya, patokan kelayakan upah di Indonesia mengacu pada upah minimum, yang dalam hal ini adalah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, konteks ini dinilai kurang tepat jika berbicara soal upah dosen. 

“Kenapa? Karena pertama, barrier untuk menjadi dosen itu tinggi sehingga ini harusnya dilihat sebagai sebuah profesi yang harusnya tidak dihargai bare minimum,” terang Nabiyla. 

Ia membandingkan dengan negara-negara lain yang mana kebanyakan tidak menghargai gaji dosen dengan upah minimum. Alasannya karena gaji dosen di sana dinegosiasikan. Di Indonesia, negosiasi berbasis sektor itu nyaris tak ada sehingga Tim Riset Kesejahteraan Dosen juga tak bisa menjawab bagaimana memberikan standar ideal bagi dosen. 

 

Membandingkan Gaji Dosen dengan Negara Tetangga

Tim Riset Kesejahteraan Dosen mencoba membandingkan gaji dosen di Indonesia dengan negara tetangga yang sepadan, yaitu Malaysia dan Thailand. Hasilnya cukup mencengangkan. Rata-rata gaji dosen di Malaysia adalah Rp 20-25 juta dan Thailand Rp 38-42 juta. Nabiyla mengungkapkan awalnya tim merasa angka tersebut tak cocok untuk pekerjaan ini karena terlalu tinggi. Namun ternyata, permasalahan utama adalah Indonesia tak memiliki standar gaji dosen. 

“Harusnya perbandingan Malaysia dan Thailand bukan perbandingan yang sangat jauh, tapi melihat kita yang sekarang enggak punya standar ya, kalau misal disuruh presentasi di Kemendikbudristek, bisa diketawain kita. Aneh juga saking kita enggak punya standar, kita sampai takut menyebutkan sebuah angka yang sebenarnya nggak tinggi-tinggi banget juga, sebenarnya normal-normal aja,” beber Nabiyla. 

 

Dosen juga Buruh: Berjuang agar tak Tertindas

Hasil survei Tim Riset Kesejahteraan Dosen juga menunjukkan bahwa profesi dosen adalah buruh. Oleh karena itu perlu berjuang agar tak tertindas. 

“Mau dibilang kita pekerja profesional lah, kita pekerja kerah putih lah, kita produsen pengetahuan lah, apapun namanya, at the end of the day, kita itu buruh, kita itu pekerja,” ucap Nabiyla. 

 

Sumber:

  • Tim Riset Kesejahteraan Dosen. (2023, May 4). Berapa gaji dosen? Berikut hasil survei nasional pertama yang memetakan kesejahteraan akademisi di Indonesia. The Conversation. https://theconversation.com/berapa-gaji-dosen-berikut-hasil-survei-nasional-pertama-yang-memetakan-kesejahteraan-akademisi-di-indonesia-203854 diakses pada 21 Mei 2023.  

  • Wawancara dengan perwakilan Tim Riset Kesejahteraan Dosen, Nabiyla Risfa Azzati. 17 Mei 2023. 

 

Penulis: Yanti Nainggolan

Editor: Imelda

Baca selengkapnya

Artikel

6

min read

Hari AIDS Sedunia: Maraknya Diskriminasi ODHA di Dunia Kerja

1 Desember merupakan Hari AIDS Sedunia. Sayangnya, stigma Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) masih melekat kuat di masyarakat, tak terkecuali di dunia kerja. Banyak dari teman kita yang kehilangan akses pekerjaan sejak awal akibat aturan perusahaan yang diskriminatif. Alasannya bermacam-macam, mulai dari khawatir tak produktif sampai takut tertular.

ODHA tak perlu dikasihani, melainkan dirangkul agar tetap berdaya. Lawan stigma HIV/AIDS bisa dimulai dengan mengedukasi diri, lho, jadi silakan baca artikel ini sampai habis, ya!

Hari AIDS Sedunia: HIV/AIDS di Indonesia dalam Angka

Layaknya Hari AIDS Sedunia yang diperingati tiap tahun, angka kasus HIV/AIDS di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Epidemi HIV/AIDS di Indonesia berlangsung sejak 1987. Kasus HIV/AIDS tersebar di 34 provinsi dan 308 (61%) dari 504 kabupaten/kota. Berdasarkan data WHO tahun 2019, terdapat 78% infeksi HIV baru di regional Asia Pasifik.

Menurut data Kemkes RI, jumlah pemeriksaan tertinggi tercatat pada tahun 2019 yaitu sebanyak sekitar 4.1 juta pemeriksaan HIV dan 50,282 di antaranya merupakan HIV positif. Berdasarkan gender, mayoritas ODHA berjenis kelamin laki-laki. Faktor risiko AIDS terbesar adalah heteroseks (70%) dan homoseks (22%). Jumlah kasus AIDS yang terdapat di tahun 2019 sebesar 7,036 kasus. 

Pada akhir tahun 2020, UNAIDS melaporkan jumlah ODHIV di Indonesia sebanyak 540,000 orang. Pada tahun ini tercatat 28,000 kasus baru ODHIV. Data menunjukkan, 66% ODHIV tahu mengenai kondisi mereka dan 26% ODHA mendapatkan akses terapi Anti-Retroviral (ARV). Sejak 2010, angka persentase ODHA yang mendapatkan terapi ARV terus meningkat. 

Baca juga: Hasil riset oleh Never Okay Project mengenai Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Hari AIDS Sedunia: Diskriminasi terhadap ODHA di Dunia Kerja Masih Terus Terjadi

Walaupun angka ODHA yang menerima terapi ARV terus meningkat, namun tidak mengurangi diskriminasi yang diterima. Menurut UNAIDS, pada tahun 2019, 12.2% ODHA melaporkan bahwa mereka mendapatkan diskriminasi dari lingkungan sekitar mereka.

Tanpa persetujuan dari ODHA yang bersangkutan, orang-orang di sekitar mereka melaporkan status kesehatan kepada tenaga medis. Hal ini kemudian berdampak buruk terhadap hidup ODHA.

Bagaimana kerentanan diskriminasi ODHA di dunia kerja?

Lima kerentanan diskriminasi ODHA di dunia kerja yang patut kita ketahui:

  1. Diskriminasi langsung, misalnya memecat pekerja hanya karena status HIV-positif

  2. Diskriminasi tidak langsung, misalnya melalui syarat kerja bebas HIV

  3. Diskriminasi asosiatif, misalnya seseorang dijauhi karena berhubungan dengan ODHA

  4. Pelecehan, melalui tindakan yang merendahkan martabat ODHA

  5. Menyalahkan korban, apabila ODHA korban diskriminasi melapor pada HRD. Bukan keadilan yang didapatkan, namun malah disalahkan oleh pihak HRD.

Bagaimana stigma dan tekanan mental terhadap ODHA?

Selain stigma masyarakat, ODHA juga memiliki tekanan atau reaksi psikososial pada dirinya, yaitu:

  1. Kecemasan tentang penyakit yang diderita, pengobatan, bahkan ancaman kematian

  2. Depresi, merasa sedih, tak berdaya, bersalah, tak berharga, putus asa, hingga keinginan bunuh diri karena status HIV/AIDS-nya

  3. Isolasi dan kurangnya dukungan sosial, merasa ditolak keluarga dan masyarakat

  4. Rasa marah dengan bersikap bermusuhan terhadap pemberi perawatan dan menolak terapi ARV karena kurangnya penerimaan diri

  5. Rasa takut apabila ada orang lain yang mengetahui status HIV/AIDS-nya

  6. Rasa malu akibat stigma negatif pengidap HIV/AIDS

Baca juga: Artikel lain terkait Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

Bagaimana peran edukasi untuk memerangi stigma ODHA di dunia kerja?

“Tapi, kalau dekat ODHA nanti tertular.”

Faktanya, HIV tidak menular melalui sentuhan, air mata, keringat, air liur, urin bahkan feses pengidapnya. Menurut WHO, HIV dapat ditularkan melalui pertukaran berbagai cairan tubuh dari orang yang terinfeksi, seperti darah, ASI (Air Susu Ibu), semen dan cairan vagina.

HIV juga dapat ditularkan dari seorang ibu ke anaknya selama kehamilan dan persalinan. Ingat, kita tidak akan tertular hanya karena memeluk, mencium, berjabat tangan, dan berbagi peralatan makan dengan ODHA. 

Salah kaprah mengenai stigma ODHA juga terlihat di dunia kerja. Banyak perusahaan menetapkan syarat kerja bebas HIV dan melakukan PHK terhadap pekerja dengan HIV/AIDS karena mitos bahwa ODHA itu lemah dan sakit-sakitan sehingga akan memengaruhi produktivitas.

Faktanya, dengan melakukan terapi ARV, ODHA dapat menjalani kehidupan produktif dan berkontribusi seperti orang lain pada umumnya. ARV terbukti menekan jumlah virus HIV dalam tubuh dan memulihkan sistem kekebalan tubuh.

Apakah memecat ODHA karena status HIV+ melanggar hukum?

Ya. Mirisnya, masih banyak ODHA yang mengalami PHK karena status HIV/AIDS-nya. Padahal ini melanggar HAM dan hukum:

  1. Pasal 5 ayat (1) Kep. 68/MEN/IV/2004: “Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin.”

  2. Konvensi Internasional tentang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Pasal 2 ayat (2) dan (3) – diratifikasi lewat UU No. 11 tahun 2005: Melarang segala bentuk diskriminasi dalam mengakses dan mempertahankan pekerjaan.

Bagaimana seharusnya perusahaan melindungi ODHA?

Malah, pengusaha harus punya kebijakan penanggulangan HIV/AIDS. Menurut Kep. 20/DJPPK/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja, kebijakan pengusaha meliputi:

  1. Program pendidikan HIV/AIDS bagi pekerja

  2. Tidak mewajibkan tes HIV/AIDS sebagai prasyarat penerimaan pekerja, promosi, dan kelanjutan status kerja

  3. Tidak membedakan pekerja dengan HIV/AIDS dalam hal mendapatkan kesempatan kerja, hak mendapatkan promosi, hal untuk mendapatkan pelatihan ataupun kondisi, dan perlakuan khusus lainnya

  4. Mengizinkan pekerja dengan HIV/AIDS untuk terus bekerja selama pekerja secara medis mampu memenuhi standar kerja yang berlaku

  5. Merahasiakan semua informasi medis, catatan kesehatan atau informasi lain yang terkait

  6. Pekerja dengan HIV/AIDS tidak diharuskan menginformasikan status HIV/AIDS-nya kepada perusahaan, kecuali atas keinginan sendiri.

Dengan demikian, keamanan dalam bekerja akan dirasakan seluruh pekerja Indonesia. Untuk konteks isu HIV, rasa aman tersebut dapat berupa lingkungan kerja yang ramah dan bersih dari stigma dan diskriminasi. Dampak positif terhadap perkembangan ekonomi juga akan dirasakan oleh pemerintah Indonesia karena tingginya partisipasi angkatan kerja.

Yuk, rayakan Hari AIDS Sedunia dengan dukung penghapusan stigma pada ODHA di dunia kerja!

 

Referensi:

Indonesia. UNAIDS. (2021). Diakses pada December 3, 2021, dari https://www.unaids.org/en/regionscountries/countries/indonesia. 

Infodatin HIV. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Diakses pada December 3, 2021, dari https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-2020-HIV.pdf. 

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. ILO. (2005). Diakses pada December 3, 2021, dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_123956.pdf. 

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. UNAIDS. (2004). Diakses pada December 3, 2021, dari https://data.unaids.org/topics/partnership-menus/indonesia_hiv-workplace_id.pdf. 

Menuju Indonesia bebas AIDS 2030. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2020). Diakses pada December 3, 2021, dari https://www.kemenkopmk.go.id/menuju-indonesia-bebas-aids-2030.

Permata, A. (2018). Yang Dibutuhkan Itu #SayangODHA, Bukan Stigma. LBH Masyarakat. Diakses pada December 3, 2021, dari https://lbhmasyarakat.org/yang-dibutuhkan-itu-sayangodha-bukan-stigma/. 

Program HIV/AIDS di Dunia Kerja. ILO. (2020). Diakses pada December 3, 2021, dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/projectdocumentation/wcms_746744.pdf. 

Tristanto, A. (2020). Stigma Terhadap Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA). Pusat Penyuluhan Sosial. Diakses pada December 3, 2021, dari https://puspensos.kemensos.go.id/stigma-terhadap-orang-dengan-hiv-dan-aids-odha. 

UNAIDS data 2021. UNAIDS. (2021). Diakses pada December 3, 2021, dari https://www.unaids.org/en/resources/documents/2021/2021_unaids_data. 

Penulis: Sasmithaningtyas Prihasti

Baca selengkapnya

Artikel

3

min read

Kekerasan terhadap Jurnalis: Mulai dari Seksual hingga KBGO

Kasus pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap anggota KPI membuka mata bahwa pelecehan juga terjadi di dunia media, termasuk kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dunia jurnalisme, terutama jurnalisme investigatif dan hard news, merupakan dunia maskulin yang identik dengan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Kekerasan terhadap Jurnalis dalam Angka

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan riset pada akhir tahun 2020 untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi para jurnalis. Dari kuesioner yang diisi oleh 34 responden – 31 perempuan dan tiga laki-laki – terkuak bahwa 85% (25 orang) diantaranya pernah mengalami kekerasan seksual, bahkan satu orang bisa mengalami lebih dari satu jenis kekerasan seksual.

Temuan ini tidak jauh beda dari hasil riset yang dilakukan oleh the International Center of Journalists dan UNESCO. Riset mereka terhadap 714 jurnalis perempuan di 113 negara pada akhir tahun 2020 lalu menunjukkan hampir 75% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan siber yang termasuk pelecehan seksual.

Kekerasan siber yang diantaranya terjadi di media sosial ini bahkan dapat berujung pada pembunuhan.

Apa saja ancaman siber yang dialami jurnalis perempuan?

Ada tiga jenis ancaman siber yang dialami oleh jurnalis perempuan, yaitu

  • Pelecehan dan kekerasan misoginistik

  • Kampanye kotor atau disinformasi yang mengeksploitasi naratif misoginistik

  • Serangan privasi dan keamanan digital yang meningkatkan resiko fisik yang berhubungan dengan kekerasan siber

Ketiganya berujung pada tujuan yang sama; merusak reputasi jurnalis perempuan dengan merendahkan kredibilitas dan mempermalukan mereka, serta mengurangi jurnalisme yang mengkritik.

Bagaimana kekerasan misoginis yang dialami jurnalis perempuan?

Kekerasan misoginis yang dialami jurnalis perempuan diantaranya ancaman kekerasan seksual, perkosaan, dan pembunuhan, termasuk ancaman pada putri, saudara perempuan, atau ibu mereka. Jenis lainnya adalah kata-kata kasar dan hinaan terhadap penampilan dan profesi mereka untuk menurunkan percaya diri.

Secara langsung (offline), kekerasan misoginistik pernah dialami reporter CTV Kanada, Krista Sharpe, saat sedang syuting di Kitchener, Ontario. Seorang pria dalam sebuah mobil yang melintas meneriakinya dengan kata-kata kasar.

Apa bentuk kampanye kotor yang menyasar jurnalis perempuan?

Jurnalis perempuan juga kerap menjadi sasaran kampanye disinformasi digital, seperti menuduh bahwa mereka melakukan kesalahan profesi, menyebar hinaan tentang karakter mereka untuk merusak reputasinya, serta representasi yang penuh kebencian seperti menyebarkan video porno palsu, memes yang menghina, atau gambar yang dimanipulasi.

Jurnalis yang melakukan investigasi sering menghadapi ancaman penurunan privasi melalui malware, hacking akun media sosial, penyebaran informasi pribadi (doxing), dan penyamaran untuk mendapat informasi pribadi (spoofing).

Berkurangnya privasi ini memperbesar ancaman fisik bagi mereka karena diungkapnya identitas mereka seperti tempat tinggal, alamat kantor, dan pola pergerakan.

Maria Ressa: Penyintas Kekerasan terhadap Jurnalis

Beberapa jenis kekerasan siber itu pernah dialami Maria Ressa, CEO Rappler yang bulan Oktober lalu mendapat anugerah Nobel perdamaian. Sebagai jurnalis terkemuka yang tidak segan-segan menyuarakan kritik di bidang politik, Maria tidak luput dari tindakan tidak menyenangkan dari pihak-pihak yang tidak setuju dengannya.

Dia kerap menjadi sasaran ancaman perkosaan dan pembunuhan yang disampaikan secara siber, serta menjadi subyek kampanye tagar untuk mendiskreditkan dirinya dan Rappler. Tahun lalu Maria bahkan divonis bersalah atas tuduhan fitnah siber terhadap pemerintah Presiden Rodrigo Duterte.

Apa dampak kekerasan terhadap jurnalis bagi dunia jurnalisme?

Berbagai jenis kekerasan terhadap jurnalis perempuan ini memberi dampak negatif secara personal maupun sistemik terhadap dunia jurnalisme. Secara personal, jurnalis perempuan menjadi takut meliput di garis depan.

Demi keamanan, mereka terpaksa memilih untuk menghindari percakapan daring mengenai suatu isu, bahkan berhenti dari profesinya sebagai jurnalis.

Tanpa tindakan untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, maka jumlah jurnalis perempuan akan berkurang, sementara mereka yang tetap bertahan akan menurun kepercayaan dirinya untuk membahas hal-hal kritis secara daring.

Dengan berkurangnya jurnalis perempuan, ekosistem jurnalistik menjadi tidak sensitif gender, semakin bersifat maskulin dan tidak ramah perempuan.

Penulis: Sari Idayatni

Baca selengkapnya

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

MUST READ

Hasil survey 2022

Laporan: Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 oleh Never Okay Project & International Labour Organization Indonesia

© 2026 Never Okay Project. All rights reserved. Made by adila

© 2026 Never Okay Project. All rights reserved. Made by adila

© 2026 Never Okay Project. All rights reserved. Made by adila

© 2024 Never Okay Project.

All rights reserved. Made by adila