Satu Tahun Konvensi 190 ILO: Kapan Indonesia Ratifikasi?

Konvensi 190 yang disahkan oleh ILO pada tanggal 21 Juni 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja sudah genap berumur 1 (satu) tahun. Hari jadi konvensi 190 ILO tersebut bertepatan dengan masa pandemi COVID-19 yang memaksa sebagian besar masyarakat di seluruh dunia untuk tinggal di rumah untuk waktu yang lama. Namun, banyak juga masyarakat terutama pekerja yang belum bisa bekerja dari rumah atau bahkan menjadi sasaran pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada situasi tersebut juga terjadi peningkatan kasus kekerasan berbasis gender secara signifikan di berbagai negara. 

Chidi King selaku Equality Director di International Trade Union Confederation (ITUC) memaparkan bahwa banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan dan atau tidak memiliki privilese untuk melakukan isolasi mandiri selama masa pandemi. Selain itu, jumlah kasus kekerasan berbasis gender juga meningkat tajam. Beberapa pekerja medis dan sosial, yang mana setidaknya 70% secara global merupakan perempuan, mengalami pelecehan baik secara verbal maupun fisik. Bagi para pekerja yang bekerja dari rumah pun tidak mudah terutama bagi para perempuan yang harus bekerja dan mengurus rumah tangga dalam waktu yang bersamaan. Perlu juga menyadari bahwa bekerja dari rumah akan sangat sulit dijalankan bagi korban atau penyintas kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga. 

Pelecehan dan kekerasan, terutama pelecehan dan kekerasan seksual, seringkali perlu dibuktikan dengan bukti visum yang tentunya tidak mencakup pelecehan dalam bentuk verbal maupun mental. Sementara, konvensi 190 ILO mengartikan bahwa pelecehan dan kekerasan sebagai perilaku atau tindakan yang tidak serangkaian perilaku dan praktik atau ancaman yang tidak dapat diterima (termasuk tindakan berbasis gender), dalam kejadian tunggal atau berulang, yang bertujuan dan/atau mengakibatkan kerusakan fisik, psikologis, seksual atau ekonomi. Hal tersebut membuat ratifikasi konvensi 190 ILO menjadi sangat penting baik di masa kejayaan maupun di masa krisis. 

Uruguay menjadi negara pertama yang melakukan ratifikasi konvensi 190 ILO yang kemudian diikuti oleh negara Fiji. Di Fiji, Anggota Parlemen Fiji sudah sepakat untuk meratifikasi konvensi 190 ILO pada 28 Mei 2020 dengan dukungan Perdana Menteri, Jaksa Agung, oposisi dan pihak lainnya. Negara Samoa, Vanuatu, Thailand dan juga Timor Leste sudah memulai atau sudah merencanakan untuk melakukan analisis pra-ratifikasi. Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah menyatakan ketertarikan untuk meratifikasi konvensi 190 ILO di masa yang akan datang bersama dengan negara Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Nepal, Philippines dan Vietnam. Selain itu, dikabarkan bahwa Indonesia sudah mengangkat isu ratifikasi konvensi 190 ILO tersebut ke pihak parlemen.

 

Dilaporkan oleh Hana Talitha

Kirim Komentar

*Please complete all fields correctly

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Lainnya

ilustrasi-jurnalis-perempuan
hari-aids-sedunia-diskriminasi-dunia-kerja