Artikel
7
min read
Perempuan Papua: Ditindas Negara, Dilindas Budaya
Penulis
Okke Oscar
Diterbitkan pada
“Para perempuan penyintas kekerasan di Papua hidup dalam trauma yang berkepanjangan, gangguan kesehatan reproduksi yang terganggu, sumber penghasilan ekonomi raib karena kesehatan fisik yang menurun, menjadi tuna wisma, dan mengalami diskriminasi seumur hidup akibat pelabelan simpatisan OPM,” – Zandra Mambrasar, Koordinator Divisi Perempuan ELSAM Papua (dikutip dari matamatapolitik).
Papua dan kekerasan yang terjadi padanya adalah deretan panjang folklor terabaikan. Isu-isu krusial menyangkut hajat hidup masyarakat Papua masih kental dengan diskriminasi. Mulai dari soal HAM, eksploitasi sumber daya alam, hingga minimnya politik afirmasi bagi warga asli Papua di ranah strategis ekonomi dan politik.
Tak berhenti sampai di situ saja, jika kita sudi menelaah lebih dalam, ketidakadilan, kekerasan, dan kejadian traumatis bukan hanya menghujam masyarakat Papua secara general, namun juga perempuan-perempuan Papua secara khusus. Seolah tak cukup menjadi korban kekerasan struktural, perempuan-perempuan di Papua ini juga mengalami kekerasan langsung di ranah privat mereka secara kultural. ‘Sakit’ yang mereka emban baik fisik maupun psikis tentu butuh perjuangan sendiri untuk disembuhkan.
Opresi turun temurun
Kekerasan politik dan pelanggaran HAM di tanah cendrawasih mulai terjadi sejak operasi militer 1952. Efek domino yang ditimbulkan pun mengacaukan perekonomian dan sosial budaya masyarakat asli Papua.
Menurut hasil penelitian Asia Justice Rights (AJAR) dan Papuan Women’s Working Group, 64 dari 170 perempuan asli Papua pernah mengalami kekerasan akibat kebijakan negara atau kekerasan yang dilakukan aparat negara. Penelitian dilakukan di Sorong, Biak, Jayapura, Keetom, Merauke dan Jayawijaya pada rentang 2013-2017.
Selviana Yolanda, salah seorang peneliti dari AJAR mengungkap, bentuk kekerasan yang dialami perempuan Papua tersebut antara lain penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, upaya penembakan, kekerasan seksual, suami atau keluarga yang hilang, dibunuh, kehilangan, atau perusakan harta benda. Lebih buruknya lagi, belum ada upaya konsisten dari negara dan masyarakat sipil untuk memulihkan dan memberdayakan korban akibat kekerasan negara dan pelanggaran HAM. ‘Labeling’ sebagai bagian dari OPM juga tersemat untuk mereka.
“Perempuan-perempuan yang mengalami penyiksaan, kekerasan seksual yang kita temukan dari tahun 70-80 an atau yang anaknya ditembak, disiksa, dan sebagainya sampai sekarang masih hidup. Tetapi hidup dalam diskriminasi karena ada stigma yang melekat pada mereka. Ada pandangan-pandangan sosial bahwa mereka bukan bagian dari negara, pihak yang berseberangan,” kata Selviana.
Imbas kehilangan seorang anak karena penembakan oleh aparat juga menimpa Mama Douw, ibu dari Pius Youw (19). Ia tak pernah menyangka, 9 Desember 2014 menjadi hari paling kelam di hidupnya.
“Hati saya sedih, anak laki-laki satu-satunya ditembak mati seperti binatang,” tutur Mama Douw.
Hari itu pun dikenang sebagai Tragedi Paniai. Empat orang pemuda berusia 17-18 tahun tewas ditembak dan 21 lainnya luka-luka akibat dianiaya.
Kasus yang dialami Mama Douw dan putranya tersebut memang agak berbeda. Keempat korban penembakan, yakni Pius Youw, Apinus Octovia Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degey, merupakan anak laki-laki tunggal dalam keluarga masing-masing.
Menurut Yones Douw, Koordinator Monitoring dan Investigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dari Departemen Keadilan dan Perdamaian Gereja Kingmi di tanah cendrawasih, sesuai pandangan budaya setempat, ketika anak laki-laki tunggal dalam keluarga mangkat, walhasil penerus marga/fam sudah tidak ada lagi.
“Ini menjadi siksaan seumur hidup bagi mama-mama yang melahirkan mereka, sebab sesuai tradisi, mereka dianggap sebagai perempuan yang tak berguna lagi,” imbuhnya, dikutip Elsam.
Empat hari berselang setelah tragedi penembakan, tak kunjung ada keadilan yang didapatkan Mama Douw dan keluarga korban.
Ketidakadilan seolah jadi hal yang tak pernah absen dari hidup masyarakat Papua, juga untuk para perempuannya.
Yang terbaru, pada 28 Agustus 2019, aksi protes atas tindakan rasialisme di Surabaya dan situasi di Nduga, Papua, pecah. Semua anak asrama-asrama Papua ikut demo tanpa terkecuali, Arina Elopere Gwijangge, seorang perempuan Papua dan mahasiswa Sekolah Tinggi Theologi Jaffray.
Aksi protes berlangsung di depan Istana Merdeka dengan pidato dan tuntutan pada pemerintah Indonesia agar menghukum pelaku rasialisme di Surabaya.
Tiga hari kemudian, Arina dengan seorang kawan dan adiknya ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Singkat cerita, dia didakwa dengan tindakan makar. Arina dituduh memegang bendera Bintang Kejora dengan bukti video.
Pada 24 April 2020, sidang putusan Arina dan kawan-kawannya dilaksanakan secara online. Arina dan kawan-kawannya dinyatakan bersalah dengan vonis 8 sampai 9 bulan penjara.
Beberapa organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia dan Human Rights Watch menyebut keputusan itu tidak adil, sebab Arina dan kelima tapol Papua hanya menyampaikan pendapat dengan damai.
Sebuah upaya lain untuk membungkam kembali dilanggengkan.
Kekerasan domestik yang fatik
Menurut siaran pers Komnas Perempuan pada 2019, korban konflik khususnya perempuan Papua hingga saat ini belum dipulihkan. Juga, tidak ada upaya untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.
Minimnya perlindungan bagi perempuan pembela HAM, menyebabkan timbulnya stigma separatis yang menghalangi hak sipil dan politik. Hal ini akhirnya berdampak buruk pada hak, integritas dan ruang gerak para penggiat HAM.
Lebih sedihnya, konflik kekerasan yang dialami perempuan Papua tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga menimpa mereka dalam ranah domestik.
“Setiap hari mama bangun jam 3 pagi, masak dan taruh makanan di atas meja, langsung ke pasar (untuk) jualan. Pulang dari pasar, suami paksa berhubungan badan. Biar mama cape tapi ikut saja, kalau tidak, nanti mama dapat pukul,” keluh mama Orpa.
Narasi ini mungkin sudah sering kita dengar dan terjadi juga di lingkungan sekitar kita. Di Papua, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi. Namun dari sekian banyak kasus, hanya sekitar 10 persen yang sampai pada proses hukum.
Mayoritas yang terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemerkosaan.
Berdasarkan data dari Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (P2TPA) Provinsi Papua, pada 2015 ada 314 kasus kekerasan yang terjadi.
Menurut Anna Serpara, Ketua Pusat P2TPA Papua, secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di rumah tangga. Para suami melakukan pemukulan terhadap istri akibat berbagai hal, seperti mabuk dan masalah keluarga.
Tak hanya KDRT, menurut pihak kepolisian, kasus pemerkosaan paling tinggi juga terjadi pada 2016 di provinsi Papua. Di Merauke ada 97 kasus, kemudian kedua Timika dan selanjutnya di Jayapura.
Bahkan penelitian yang dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (LIPTEK) Papua menunjukkan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua semakin meningkat.
Ketua Liptek, Marlina Flassy, mengungkap, pada 2017, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Papua tercatat ada 98 kasus.
Angka ini melonjak jauh pada 2018 menjadi 331 kasus dilakukan oleh laki-laki dan 219 oleh perempuan. Penelitian dilakukan selama tiga bulan, September-Desember 2018 dengan total 480 responden tersebar di Kabupaten Nabire, Asmat, Jayawijaya, dan Kota Jayapura.
Marlina mengatakan, penelitian lembaganya juga menemukan kasus para suami yang menganiaya istri karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras.
Selain itu, kekerasan dipicu dari pemahaman bahwa istri tidak berpendidikan sehingga tak mampu memberikan kontribusi berkaitan dengan kemajuan rumah tangga. Selama ini, kata Marlina, sering kali kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini hampir tidak pernah tuntas secara hukum.
“Hal itu terbukti sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan, istri, itu diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Sementara, sebagian kecilnya diselesaikan dengan jalur kepolisian dan adat istiadat,” ujar Marlina.
Kasus kekerasan terhadap perempuan Papua seakan tidak pernah menemui solusi. Setelah diselesaikan melalui cara kekeluargaan, biasanya suami tersebut mengulangi aksi kekerasannya lagi. Hal ini membuat istri menjadi pasrah dan hanya bisa menerima keadaan.
Sudah sepatutnya, narasi perempuan atas kegelisahan yang menindasnya perlu digaungkan. Karena membiarkan mereka berjuang sendiri dalam melakukan perlawanan juga bentuk pelanggengan terhadap kekerasan itu sendiri.
Sumber:
https://jubi.co.id/menguak-wajah-kekerasan-terhadap-perempuan-papua/
https://www.matamatapolitik.com/nestapa-perempuan-papua-dan-mangkirnya-jokowi-editorial/
https://tirto.id/pemudi-papua-dihukum-makar-nasib-tapol-papua-maluku-di-indonesia-fmao
Ditulis oleh Okke Oscar
Foto oleh Vika Cartier
Artikel lainnya

Artikel
3
min read
Institutional Betrayal: Ketika Perusahaan Jadi Luka Kedua
Namun, ketika sistem gagal merespons, organisasi berisiko menciptakan trauma kedua (secondary victimization). Organisasi yang seharusnya menjadi atap perlindungan korban, justru menimbulkan luka kedua yang tidak kalah menyakitkan dari trauma awal yang dialami korban.
Institutional Betrayal yang Menghancurkan Rasa Percaya
Dalam serial Thailand Enemies with Benefit, sebuah adegan menunjukkan konflik yang sayangnya bukan sekadar fiksi.
Wine, seorang Manager perempuan, mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, Korn, yang memanfaatkan situasi saat mengantarnya pulang kerja. Ketika dilaporkan, pelaku berdalih tindakan tersebut hanya "salah paham", dan pihak HR justru menyalahkan Wine karena dianggap kurang membuka diri dalam berelasi.
Kecewa dengan respons perusahaan, Wine akhirnya memilih resign dengan membawa trauma jangka panjang yang membuatnya terus menyalahkan diri sendiri dan sulit memercayai orang lain.

Gambar: Scene Wine resign
Trauma terbesar terkadang bukan berasal dari pelaku, melainkan dari sistem yang tidak percaya, meremehkan, dan meninggalkan korban sendirian.
Dampak institutional betrayal pada individu:
Kehilangan rasa percaya, pada institusi saat ini maupun yang akan datang, pada rekan kerja, maupun lingkungan sosial yang lain.
Gangguan kesehatan mental yang lebih parah, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, disosiasi, dan gangguan kecemasan.
Korban enggan mencari bantuan (psikologis, medis, atau hukum) untuk menolong dirinya sendiri..
Victim-Blaming dalam Proses Investigasi
Terkadang perusahaan tidak sadar akan budaya victim blaming yang meradang di lingkup organisasinya. Tanpa sengaja, budaya itu terus dikembangkan, hingga melukai korban, saksi, dan pekerja rentan lainnya.
Kalimat seperti:
"Mungkin dia nggak bermaksud seperti itu.", "Kamu yakin? Mungkin salah paham"
"Kenapa baru dilaporkan sekarang?", "Dia selama ini tidak pernah bermasalah."
Menjadi kalimat-kalimat ‘sederhana’ yang dampaknya destruktif bagi karyawan dan bagi proses pelaporan.

Gambar: scene Wine dan Korn saat melapor ke HR (Sumber YouTube GMMTV)
Hasil riset ILO Indonesia dan Never Okay Project tahun 2022 menunjukkan dari 832 korban kekerasan di tempat kerja, hanya 10,9% korban yang melaporkan kejadiannya ke SDM/Manajemen dengan berbagai alasan.
45,61% korban merasa bahwa SDM/Manajemen tidak akan melakukan apapun.
37,79% khawatir tidak akan ada yang percaya.
31,04% takut akan disalahkan.
Data ini mengonfirmasi realitas pahit di dunia kerja, yakni ketika sistem pendukung internal justru berubah menjadi ruang yang menghakimi, korban dipaksa memilih untuk bungkam demi menyelamatkan sisa rasa aman mereka.
Membangun Ruang Pelaporan Berperspektif Korban
Dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, organisasi harus mampu menegaskan identitas keberpihakan pada korban.
Perusahaan dalam proses pelaporan berperan untuk mencari fakta, BUKAN menguji kredibilitas korban.
Apa yang perlu dilakukan dalam merespon laporan?
Dengar tanpa menghakimi.
Terima laporan dengan empati, tanpa menyalahkan atau menyudutkan korban. Hindari respon skeptis, seperti "Kamu yakin?" "Mungkin maksudnya tidak begitu." yang dapat meruntuhkan ruang aman psikologis korban.Prioritaskan dampak pada korban, bukan niat pelaku
Seringkali perusahaan lebih berfokus pada membedah motif atau niat pelaku daripada kerugian psikologis nyata yang dialami korban.Bangun proses investigasi yang aman dan independen
Pastikan mekanisme pelaporan rahasia dan bebas konflik kepentingan. Penyelidikan sebaiknya dilakukan oleh tim independen agar korban dan saksi bisa bercerita tanpa merasa terancam.Lindungi pelapor dari reviktimisasi
Pastikan pelapor mendapatkan perlindungan dari pembalasan (retaliation), stigma, dan kerugian karier. Perusahaan harus mengambil langkah tegas agar korban tidak mengalami luka ganda dan semakin dirugikan setelah berani bersuara.
Tempat kerja yang aman tidak hanya dibangun dengan kebijakan, tetapi juga dengan keberanian untuk mendengarkan dan berpihak pada korban. Karena pada akhirnya, organisasi dinilai bukan dari seberapa sedikit laporan yang muncul, melainkan dari bagaimana mereka meresponsnya.
Apakah tempat kerjamu sudah menjadi ruang yang aman untuk bersuara?
Baca selengkapnya

Artikel
2
min read
Banyak Sojin di Sekitar Kita: Tentang Sistem yang Belum Siap Melindungi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Cho Nam Joo menjadikan esainya dalam bentuk buku berjudul Her Name Is… Berisi banyak cerita dari berbagai perempuan. Cerita-cerita mereka banyak mengangkat isu ketidaksetaraan gender yang cukup kental dalam kultur Korea Selatan.
Salah satu cerita yang cukup membuat “gelisah” adalah kisah milik Sojin. Seorang pegawai perempuan yang masih muda dan mengalami pelecehan seksual oleh atasannya (Kepala Divisi).
Sojin yang Melawan
Sojin yang resah tidak tinggal diam. Ia memutuskan untuk melaporkan kasusnya. Mulai dengan melapor pada manajer tim. Namun solusi yang ditawarkan adalah dengan memindahkan Sojin.

Buku Cho Nam Joo - Her Name Is…
Menurut Sojin tidak seharusnya korban yang “melarikan diri” harusnya pelaku yang dipindahkan atau bahkan dikeluarkan. Sojin lalu mengirim keluhan dan laporan resmi ke divisi SDM.
Sayangnya, alih-alih dibantu, Sojin justru disudutkan dan disalahkan dalam proses tersebut. Bahkan ia dipersulit oleh pelaku yang adalah atasannya, dan dikucilkan di kantor.
Sojin meneruskan perjuangannya sampai ke Kementerian Tenaga Kerja, bahkan sudah mendapat surat tembusan agar perusahaan menghukum pelaku. Tapi tidak dilakukan oleh perusahaan.
Mengapa Korban Enggan Melapor
Hasil riset Never Okay Project di tahun 2022 memiliki beberapa temuan kunci. Salah satunya menyebutkan bahwa hanya 10,94% korban yang berani melapor ke Manajemen atau divisi SDM kantor.
Sementara sebanyak 42,55% memilih untuk diam saja dan tidak melapor kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami di lingkungan kerja.
Salah satu alasan mengapa mereka enggan melapor adalah karena para korban (45,61%) merasa bahwa pihak Manajemen tidak akan melakukan apapun.
Angka-angka ini adalah alarm keras. Ketika mayoritas korban merasa lebih aman untuk diam daripada melapor, itu tandanya ada yang salah dengan sistem pendukung di tempat kerja tersebut.
Bukan tanpa alasan korban enggan bersuara. Sering kali, saat laporan dibuat, mekanisme internal perusahaan justru berfokus pada "menjaga reputasi" daripada "mencari keadilan".
Korban kerap menghadapi investigasi yang intimidatif, pertanyaan yang menyalahkan korban (victim blaming), hingga ancaman kehilangan pekerjaan. Akibatnya, pelaku sering kali tetap melenggang tanpa hukuman yang setimpal.
Baca selengkapnya

Artikel
2
min read
Jadi Saksi yang Berani Beraksi Seperti Jung Da-Jung di Drakor 18 Again
Pernahkah kamu berada di situasi di mana kamu melihat langsung ketika rekan kerja diperlakukan tidak pantas? Situasi yang sering membuat kamu bingung, tidak tahu harus berbuat apa? Kamu tidak sendirian.
Berdasarkan Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022 yang dirilis oleh Never Okay Project, faktanya sebanyak 72,77% orang pernah menjadi saksi kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Mengapa Saksi Sering Memilih Diam?
Meskipun angka saksi ini sangat tinggi, kenyataannya ada banyak juga saksi yang memilih diam. Mengapa demikian?
Menjadi saksi atau bystander memiliki beban mental tersendiri. Beberapa alasan utama mengapa saksi enggan melapor atau bertindak antara lain:
Takut kariernya akan terhambat atau dikucilkan oleh lingkungan kantor.
Merasa manajemen tidak akan mengambil tindakan tegas meski sudah melapor.
Takut dianggap terlalu ikut campur.
Keberanian Itu Bukan Fiksi
Tim Never Okay Project menemukan salah satu scene menarik dalam drakor 18 Again (2020). Scene ketika Jung Da-Jung (Kim Ha-Neul) melihat senior kantornya diam-diam merekam rok rekannya sesama karyawan magang. Kejadian yang berlangsung di dalam lift itu mengejutkan Da-Jung.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung memelintir tangan pelaku dan memaksanya keluar dari lift. Da-Jung juga mengkonfrontasi pelaku untuk membuka ponselnya untuk diperiksa. Setelah bukti-bukti dipastikan, pelaku tersebut kemudian digiring keluar oleh polisi untuk diamankan.
Apakah aksi berani seperti ini fiksi dan hanya bisa dilakukan di dalam adegan-adegan film? Tentu, tidak.
Menjadi Saksi yang Berani Beraksi
Kamu juga bisa menjadi saksi yang berani beraksi. Tapi, sebelum itu, ada hal yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keamanan dan keselamatan diri.
Merespons kekerasan dan pelecehan seksual di depan mata tidak selalu harus menggunakan cara yang Da-Jung lakukan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat kamu lakukan.
Jika kamu rasa situasinya aman, kamu bisa mengkonfrontasi dan mengedukasi pelaku.
Jika kamu rasa situasinya tidak aman, ini yang bisa kamu lakukan:
Saat kejadian:
Alihkan perhatian atau topik pembicaraan.
Minta rekan kerja senior untuk menegur pelaku.
Dokumentasikan kejadian tersebut.
Setelah kejadian:Tenangkan dan tanyakan keadaan korban.
Tawarkan bantuan pada korban.
Jadi saksi pada pelaporan ke atasan atau HR.
Gunakan hasil dokumentasi untuk bukti pelaporan.
Pantau perkembangan laporan.
Cerita Jung Da-Jung dalam drama mungkin fiksi, namun tantangan yang dihadapi para pekerja di Indonesia adalah nyata. Menciptakan ruang kerja yang aman bukan hanya tugas manajemen, tapi juga tanggung jawab kita sebagai saksi yang berani beraksi.
It’s Not A Fiction. Jangan biarkan lingkungan kerja kita menjadi tempat yang tidak aman bagi siapapun.
Baca selengkapnya

