Latar Belakang
Pengakuan prinsip-prinsip kesetaraan kesempatan untuk laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman dan pelecehan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28I ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Sejalan dengan itu, pekerjaan yang layak dalam decent work for all didasarkan pada 4 (empat) pilar yaitu dengan mengutamakan prinsip-prinsip dan hak mendasar di tempat kerja (bebas dari kerja paksa, adanya kebebasan berserikat, non diskriminasi dan bebas dari pekerja anak), memberikan perlindungan sosial terhadap resiko-resiko yang timbul dalam melaksanakan tugas, dengan tanpa mengurangi kesempatan bekerja serta memberikan kesempatan untuk adanya dialog sosial.