Laporan Data Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja Tahun 2018-2020

Di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, Never Okay Project (NOP) berhasil merilis sebuah laporan kompilasi tentang fenomena kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dunia kerja.

Gagasan untuk merekam dan memetakan situasi ini sesungguhnya lahir dari sebuah kegelisahan: tidak ada data empirik yang kompatibel dan cukup relevan mengenai praktik kekerasan dan pelecehan seksual spesifik dalam konteks dunia kerja dalam dua tahun terakhir. Diskrepansi ini berpotensi merugikan kesejahteraan pekerja pada gilirannya akan berdampak bagi kesejahteraan pekerja akibat respon Negara dan pemberi kerja yang tidak proporsional.

Secara garis besar, laporan ini menegaskan dua hal utama. Pertama, kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia pada lanskap profesional merupakan masalah struktural yang masif terjadi. Laporan menemukan terdapat lebih dari 100 kasus dari beragam sektor yang berhasil terdokumentasi selama tahun 2018-2020. Angka-angka ini tentu tidak mencerminkan situasi keparahan yang sebenarnya, namun data ini mengindikasikan adanya siklus pengulangan kekerasan dan pelecehan seksual yang telah terlembaga.

Kedua, penegakan hukum gagal memberikan keadilan substantif bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. Laporan kompilasi ini menguak fakta memilukan: hampir seluruh kasus yang telah diadukan ke penegak hukum harus berakhir bahkan sebelum menyentuh tahap penyidikan. Penegak hukum tidak cukup progresif memaknai delik aduan, menggunakan pendekatan restorasi yang tidak mengakomodasi kebutuhan korban, serta tidak cukup sensitif gender selama pencarian alat bukti. Tak jarang, proses pencarian keadilan yang sangat melelahkan ini justru menjadi ruang baru bagi korban untuk semakin menggali dalam trauma personalnya.

Sehingga selayaknya sebuah fenomena gunung es, masalah struktural ini sudah sepatutnya perlu ditanggapi secara struktural. Dibutuhkan agenda serius dari multi-pihak untuk mengisi ruang-ruang peningkatan pengetahuan pekerja dan warga, memperkuat kualitas pelaksanaan kewajiban perlindungan pemberi kerja hingga mendorong peran aktif Negara dalam memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Secara khusus, hasil dari laporan ini juga mendorong agar upaya melahirkan norma khusus anti kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja melalui Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 beserta rekomendasinya, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak lagi tertunda.

Semoga lahirnya laporan ini dapat menggulirkan diskursus dalam proses pengambilan kebijakan yang berkelanjutan dalam menciptakan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.


Author: Imelda Riris, Fildza Aisyantifa Kautsar, Christine Monica, Anissa Lubiana, Firda Aulia Rokhmah

Publisher: Never Okay Project

Data Category: Research

File Size: 5.44 MB

Download

Related Data