Never Okay Project hadir dalam acara “Diskusi Interaktif Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja” yang dilakukan oleh ILO Indonesia pada tanggal 10 Oktober 2019.
Acara ini dimulai dengan sambutan dari ibu Michiko (ILO Sekretariat Indonesia) yang kemudian dilanjutkan pemaparan mengenai KILO di Indonesia. Dalam pemaparan tersebut, ibu Michiko menyatakan bahwa APINDO menjadi representatif dari ILO di Indonesia, konvensi yang akan dibahas kali ini bersumber dari aspek pekerja. Beliau juga menyatakan bahwa setiap tahun ILO mempunyai dedikasi dan delegasi yang tinggi terhadap Indonesia karena banyak para pihak yang mendorong kegiatan ILO. Karena itulah, Sekretariat ILO di Indonesia akan bekerja selama 5 tahun untuk mendorong kesiapan para pihak dalam meratifikasi KILO.
Kemudian dilanjutkan penayangan video Jenewa yang menggambarkan pada saat 10 tahun lalu, Indonesia masih bergelut dengan jam kerja namun sekarang permasalahan yang dihadapi menjadi lebih kompleks salah satunya pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dan penting diratifikasinya KILO.

Hadir juga Tim De Meyer (ILO Jenewa) yang merekomendasi konvensi ILO terkait pelecehan dan kekerasan seksual dan bagaimana caranya meratifikasinya tingkat nasional di Indonesia. Banyaknya pekerja wanita yang dominan baik di sekolah ataupun di pusat kesehatan yang biasa menjadi korban pelecehan dan jarang didokumentasikan dengan baik.
Tim menjelaskan bahwa prinsip utama konvensi, yaitu:
- Saling menghormati, promosikan, dan wujudkan hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
- Menerapkan pendekatan yang inklusif, terpadu dan responsif gender
Tim juga menambahkan cara-cara penerapan dengan melakukan 1) Pencegahan dan Perlindungan, 2) Penegakan Hukum dan Pemulihan, 3) Panduan dan Pelatihan. Perlu juga memperhatikan Pasal 9 di KILO 190 dan Pasal 10. Tim juga menyadari bahwa butuh 12 bulan untuk mengirimkannya ke Parlemen, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dalam tingkatan serikat pekerja dan perusahaan agar bisa diajukan ke pemerintah.

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Ida Rwuaida (Dosen Fisip UI) yang menjelaskan terkait Dunia Kerja dan Inklusi Sosial. Ibu Ida menjelaskan bahwa terdapat double barrier jika ada pertanyaan Pelecehan dan Kekerasan Seksual. Dua istilah itu harusnya dipisahkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, beliau menjelaskan bahwa sekelas Universitas Indonesia saja belum punya quote of conduct terkait pelecehan dan kekerasan seksual. Bu Ida menambahkan bahwa perlu memaksakan sistem untuk merubah perilaku orang. Untuk merubah attitude melalui institusi pendidikan dan institusi penegak hukum bahwa harus ada penegakan yang serius terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di berbagai institusi.
Sebagai penutup, ibu Michiko membuka peluang bagi para pihak untuk bekerjasama dalam menerapkan ratifikasi ILO di Indonesia melalui sekretariat ILO di Indonesia. Apa yang bisa kita lakukan untuk menerapkan ratifikasi KILO?







