Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan berbasis gender, merupakan permasalahan yang serius. Adanya kekerasan dan pelecehan, dapat menimbulkan dampak buruk bagi dunia bisnis, perusahaan dan pekerja, antara lain mempengaruhi hubungan di tempat kerja, kesehatan dan kesejahteraan pekerja, produktivitas perusahaan maupun para pekerjanya, dan reputasi perusahaan.
Salah satu tantangan dalam upaya mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia adalah minimnya kesadaran publik terkait hal ini, termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi bentuk kekerasan dan pelecehan, serta bagaimana cara menyikapinya. Sering diibaratkan seperti fenomena gunung es, tidak sedikit korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja enggan untuk melaporkan kasusnya.
Pada Juni 2019, Konferensi Perburuhan Internasional di Geneva, yang mewakili unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari negara-negara anggotanya; mengadopsi Konvensi ILO No.190 (KILO190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Ini adalah perjanjian internasional pertama yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
KILO 190 merupakan instrumen penting yang dikembangkan oleh dunia kerja (perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja), dan menetapkan kerangka kerja yang jelas dan umum untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan, berdasarkan pendekatan yang inklusif, terintegrasi, dan responsif gender.
Masih terbatasnya informasi tentang data, penelitian, dan laporan analisis kasus di Indonesia yang membahas kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia (khususnya bentuk kekerasan dan pelecehan selain kekerasan dan pelecehan seksual), juga menjadi salah satu kendala. Padahal, ketersediaan data yang relevan menjadi sangat penting untuk mengingatkan urgensi dari isu ini, termasuk bisa menjadi landasan dalam penyusunan program-program pencegahan dan penanganan kasus.
Melalui Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia Tahun 2022, kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta dan Never Okay Project berusaha untuk memetakan pengalaman pekerja di Indonesia terkait kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, baik sebagai korban maupun saksi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (2020-2022). Selain mengisi kekosongan data, laporan survei ini juga menjadi kesempatan untuk menyadarkan peran dan keterlibatan berbagai pihak dan pemangku kepentingan. Dalam hal ini, ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang “Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” dapat mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12/2002 dan menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.