Laporan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja berdasarkan Pemberitaan Media sepanjang Tahun 2021

Pandemi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja: Sebuah ‘Endgame’?

Never Okay Project (NOP) menyambut gembira setelah laporan pemantauan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja selama periode tahun 2021 kembali dirilis. Sayangnya, kegembiraan tersebut juga dibayangi oleh rasa pilu yang mendalam akibat lingkaran kekerasan yang tak kunjung terputus, terlebih semakin mencekam di tengah ancaman Covid-19.

Hampir dapat dipastikan, belum ada perkembangan progresif dari komitmen Negara dalam mendorong ekosistem perlindungan yang layak bagi para pekerja, terutama bagi kelompok rentan. Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terus gagal disahkan, sesungguhnya mencerminkan bukti nyata kejahatan akibat adanya pembiaran (crime by omission). Artinya, Negara dengan sadar terus membiarkan jatuhnya korban-korban pelecehan seksual, tak terkecuali yang berada dalam hubungan kerja.

Rupa kejahatan pembiaran lain yang dipotret dalam laporan ini adalah masih enggannya Negara dalam meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja. Hingga saat ini, Indonesia belum tampak mengikuti sinyal hijau dari 11 Negara yang telah terlebih dahulu membubuhkan komitmennya—setidaknya belum dalam waktu dekat di rezim ketenagakerjaan saat ini.

Instrumen penegakan hukum saat ini juga lebih sibuk menarasikan keadilan restoratif yang justru seakan melayani pelaku seksual predatoris sebagai korban yang sebenarnya. Hampir sebagian besar perkara yang dianalisis, mengindikasikan bahwa para pencari keadilan yang berani melapor ke aparat penegak hukum justru dipaksa menelan pil pahit reviktimisasi, bahkan ancaman defamasi akibat draconian law UU ITE.

Disaat bersamaan, adanya tren ‘pembungkaman’ formal ini dibalas dengan aksi bersama menyuarakan pengalaman empirik korban di ruang-ruang media kontemporer, utamanya media sosial. Sejumlah kasus-kasus yang viral dan sempat mendapatkan perhatian besar publik bahkan penegak hukum, tak jarang mendapatkan respon. Sayangnya, efek viral policy tersebut tak cukup membuka ruang keadilan untuk benar-benar hadir karena sistem peradilan pidana pada akhirnya justru menutup pintu tersebut.

Pada akhirnya, di tengah menyempitnya ruang-ruang pembaruan hukum tersebut, aktivisme pekerja menjadi sentral. Memperkuat jejaring-jejaring serikat pekerja, terutama media massa, dibutuhkan untuk mengisi gap di atas. Oleh karena itu, laporan ini diharapkan dapat menambah bahkan memperkuat diskursus kolektivitas kerja bagi rekan-rekan serikat pekerja dan jejaring media sehingga memperjuangkan keadilan tidak berakhir dengan endgame.


Penulis: Imelda Riris Damayanti, Fildza Aisyantifa Kautsar, Amru Aginta Sebayang, Sasmithaningtyas Prihasti Laraswari

Penerbit: Never Okay Project 2022

Kategori Data: Riset

Ukuran File: 7.31 MB

Unduh

Related Data