Jadi Buruh di Indonesia

Sering mendengar kata buruh? Sebenarnya, pengertian buruh itu apa? Jadi secara definisi, buruh itu adalah siapa saja yang bekerja pada satu perusahaan atau pengusaha. Tenang, kalau kalian adalah buruh di Indonesia khususnya, kalian mempunyai hak-hak yang sudah tertulis dan diatur dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang ini menjelaskan bahwa, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Lalu apa saja hak-hak tenaga kerja?

  1. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5).
  2. Memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11).
  3. Memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18).
  4. Siapa saja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau Lembaga sertifikasi (Pasal 23).
  5. Memilih, mendapatkan atau pindah kerja dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Ketika tenaga kerja menjadi pekerja/buruh ini terjadi karena adanya hubungan kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh (Pasal 50) yang berisikan (Pasal 54). Isi perjanjian ini biasanya disebut dengan kontrak kerja yang berisikan:

  • Nama, alamat perusahaan, dah jenis usaha;
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • Jabatan atau jenis pekerjaan;
  • Tempat pekerjaan;
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh (yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku);
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

Hak pekerja/buruh ini juga telah tertulis dalam Undang-Undang, seperti:

  1. Mendapatkan upah dalam bentuk uang dan tunjangan sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan (Pasal 1).
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6).
  3. Mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 12).
  4. Mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan kebijakan pengupahan yang melindungi (Pasal 88).
  5. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99).
  6. Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 104).

 

Selain hak-hak umum, kita juga harus mengetahui bahwa ada hak-hak dasar lain yang perlu diketahui, seperti:

  • Pembayaran upah kerja lembur dari pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh lebih dari 7 jam/hari (jika 6 hari kerja) dan 8 jam/hari (jika 5 hari kerja) (Pasal 77).
  • Mempunyai waktu istirahat paling tidak setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus (Pasal 79).
  • Mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus (Pasal 79).
  • Mendapatkan cuti haid pada hari pertama dan kedua haid (Pasal 80).
  • Mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan (Pasal 82).
  • Mendapatkan cuti keguguran kandungan selama 1.5 bulan (Pasal 82).
  • Mendapatkan cuti jika istri melahirkan atau keguguran selama 2 hari kerja (pasal 93 ayat 4).
  • Apabila terjadinya salah paham pada perundingan, boleh melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai (Pasal 137).

Para pekerja/buruh juga dapat meminta pertanggung jawaban pengusaha dalam menjalankan seluruh kewajiban pengusaha yang terdapat dalam Undang-Undang ini.

 

Hal-hal mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga tertulis dalam UU no. 21 tahun 2000, yang berisi:

Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Juga meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (pasal 1).

 

Dalam melakukan serikat buruh, mereka sebagai anggota juga mempunyai hak-hak yang tertulis, seperti:

  1. Serikat pekerja/buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok (Pasal 104 UU 13/2003).
  2. Melakukan perundingan dengan pengusaha jika jumlah keanggotaannya lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut (Pasal 104 UU 13/2003).
  3. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha (Pasal 25).
  4. Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial (Pasal 25).
  5. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh (Pasal 25).
  6. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh (Pasal 25).
  7. Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 25).

 

Jadi siapapun mereka, dilarang untuk menghalang-halangi pembentukan dan kepengurusan serikat pekerja/buruh, termasuk dengan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, pengurangan upah, kampanye anti serikat pekerja/buruh, serta intimidasi lainnya (Pasal 28).

 

Itulah sedikit mengenai buruh dan pekerja yang perlu kalian tahu. Sekarang kalian paham kan apa saja hak-hak ketika mempunyai status tenaga kerja? Semoga bermanfaat, ya!

 

By: Vre


Penulis: Vregina Diaz

Kategori Data: Pengetahuan

Ukuran File: 418.16 kB

Unduh

Related Data