Folks, tau nggak kalau ada beberapa hak pekerja perempuan di Indonesia yang diatur dan dilindungi oleh hukum? Selama bekerja, kamu bisa mengakses hak-hak berikut nggak?
1. Cuti haid
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 2, pekerja perempuan berhak atas cuti haid, yakni ijin untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi.
2. Cuti hamil dan melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan diatur dalam UU no. 13 Tahun 2003 pasal 82. Bagi pekerja perempuan yang hamil, diberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
3. Biaya melahirkan pekerja wanita
Perusahaan/pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi anggotanya termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Jika pekerja belum terdaftar di BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, antara lain pemeriksaan ibu hamil dan rawat inap tingkat pertama
4. Hak menyusui atau ASI
UU no. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui, dipersilakan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI pada saat jam kerja. Pasal 10 konvensi ILO no. 183 Tahun 2000 mengatur soal durasi waktu dan pengurangan jam kerja yang diberikan untuk ibu menyusui, sedikitnya satu atau lebih jeda saat jam kerja berlangsung.
5. Cuti keguguran
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran mempunyai hak cuti yang sama dengan cuti melahirkan, yaitu 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter.
6. Larangan PHK atas alasan menikah, hamil, dan melahirkan
Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 mengatur larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan pekerja tersebut hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
7. Hak untuk fasilitas makanan, dan jaminan keamanan terkait jam kerja tertentu
Peraturan UU no. 13 Tahun 2003 pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi serta terjaga kesusilaan dan keamanannya selama di tempat kerja. Terkait dengan keamanan, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00.