Webinar IR Insight: New Normal Working dan Peluang Menata Ulang Hubungan Kerja Akibat Covid-19

Pada tanggal 16 Mei 2020, Never Okay Project telah mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Apindo Training Center berjudul “New Normal Working dan Peluang Menata Ulang Hubungan Kerja Akibat Covid-19”. Webinar tersebut berlangsung dari jam 09.30 – 11.30 untuk membahas kehidupan dan kondisi para pekerja dari berbagai aspek yaitu aspek hukum dan sosial. Webinar yang dimoderasi oleh DR. Soeprayitno selaku Ketua Dewan Pimpinan APINDO Prov. DKI Jakarta dihadiri oleh para pembicara yaitu M. Syahril Mansyur (Dirut RSPI SS), Ahmad Ansyori (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan M. Aditya Warman (Perwakilan (tbc) BPJAMSOSTEK).

Sebagai pembuka, DR. Soeprayitno menyampaikan materi terkait new normal working dan new normal lifestyle. COVID-19 memaksa manusia untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi sehingga semuanya menjadi lebih cepat dan instan. New normal working pun berkembang, seperti jam kerja yang bergeser menjadi lebih cepat, serta kesempatan dan akses perkembangan diri yang bisa dicapai dari rumah. Hal tersebut mengarah kepada new normal lifestyle seperti mengembangkan kemampuan DIY (Do it Yourself), Physical Distancing, kebutuhan yang meningkat akan frozen food, dan meningkatkan kegiatan solidaritas dari rumah. Pola hidup yang baru menimbulkan pertanyaan posisi pekerjaan yang terancam dan bertahan, serta bagaimana kita menyikapinya?

Hal yang menarik juga dikemukakan oleh Ahmad Ansyori mengenai New Normal Working dan Peluang Menata Ulang Hubungan Kerja Akibat Covid-19, sekaligus menjawab pertanyaan yang dilempar oleh DR. Soeprayitno. Struktur tenaga kerja di Indonesia mencapai 129, 36 juta pekerja dengan pembagian 42, 73% bekerja di sektor formal, dan 57,27% di sektor informal. Keberadaan Covid-19 pun mengancam berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dengan kasus PHK massal dan bunuh diri yang menggunung. Dengan adanya kejadian seperti ini, hubungan kerja menjadi elemen yang harus diperhatikan, tentu untuk menjaga kesejahteraan para pekerja. Perubahan hubungan kerja tersebut juga berubah menjadi dapat dinegosiasikan, seperti upah, kondisi pekerjaan, dan jam kerja. Maka dari itu, Hubungan kerja di masa pandemi harus dikelola dengan baik untuk mencegah hubungan kerja memburuk setelah pandemi berakhir. Contohnya: Para pegawai yang bekerja di mall dapat diubah kontraknya menjadi bekerja di rumah dengan ketentuan harus membagikan informasi produk toko tersebut secara massal. 

Pandemi Covid 19 juga menekankan pendekatan yang baru dalam hal upah. Muhammad Aditya Warman sebagai anggota dewan pengawas di bpjsketenagakerjaan menjelaskan relaksaksi iuran BPJAMSOSTEK. Sistem yang ideal dalam melakukan pengupahan adalah sederhana, terjangkau, legal, dan adil. Empat nilai tersebut pun tidak boleh hilang selama masa new normal working saat ini. Pada saat ini, upah menjadi upah yang sifatnya kompetitif, yaitu konstansa produktivitas naik adalah nilai tambah. Ini mengartikan bahwa new normal working membutuhkan upah yang stabil untuk tetap berjalan dengan baik. Contohnya seperti buruh kini lebih membutuhkan “tetap kerja” dibanding “kerja tetap” sehingga proteksi buruh yang terlalu ketat dapat menyebabkan perusahaan terhimpit antara produktivitas yang menurun pada masa pandemi ini dan kewajiban kepada buruh sehingga The New Normal bisa jadi gagal. Buruh harus diperdaya (naik kelas) melalui proses sertifikasi. Namun, kenaikan upah harus dicerminkan dari kompetensi hasil sertifikasi, bukan sertifikat tersebut.

Dilaporkan oleh Elsa Devita

Kirim Komentar

*Please complete all fields correctly

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Artikel Lainnya