Kasus kekerasan seksual di dunia kerja masih sering terjadi. Menurut data yang dihimpun oleh Never Okay Project, sepanjang tahun 2018-2020 terdapat 117 kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Angka ini seperti fenomena gunung es, Artinya, ini adalah jumlah kasus yang dilaporkan, sedangkan jumlah yang sebenarnya dapat jauh lebih banyak.
Di Indonesia, belum ada payung hukum yang tegas mengenai konsekuensi tindakan kekerasan seksual di dunia kerja. Hal ini adalah salah satu faktor penyebab masih maraknya kasus yang terjadi.
Pelecehan dan Kekerasan Seksual Menurut RUU TPKS
Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Sedangkan kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan orang tersebut tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender yang berakibat pada kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik.
KILO 190 sebagai Perlindungan dari Kekerasan Seksual di Dunia Kerja
Menurut the International Labor Organization (ILO), setiap badan usaha seharusnya memiliki kebijakan yang tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual adalah perilaku yang tidak bisa diterima. Kebijakan ini akan “mendorong terciptanya lingkungan kerja yang efektif, produktif, dan sehat”.
ILO menetapkan Violence and Harassment Convention No. 190 (Konvensi ILO – KILO 190) untuk melindungi pekerja dan semua orang di lingkungan kerja dalam berbagai ruang lingkup dan sektor. Termasuk dari kekerasan seksual di dunia kerja.
Apa definisi pelecehan seksual menurut ILO?
Menurut definisi ILO, pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan. Ini termasuk permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual. Pada dasarnya perilaku apapun yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi.
Reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Apa definisi lingkungan kerja menurut ILO?
KILO 190 mendefinisikan lingkungan kerja sebagai tempat-tempat yang tidak hanya mencakup tempat kerja. Tetapi, termasuk di manapun pekerja dibayar, selama perjalanan kerja, dalam komunikasi yang berhubungan dengan pekerjaan, pada akomodasi yang disediakan pemberi kerja, serta dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja.
Sejak ditetapkan pada 21 Juni 2019, KILO190 baru diratifikasi oleh 10 negara dengan tiga negara yang sudah memberlakukannya, yaitu Fiji, Nabimia, dan Uruguay.
Tujuh negara lainnya baru akan memberlakukan konvensi ini tahun 2022. Empat negara berencana akan melakukan analisis pra-ratifikasi (Samoa, Vanuatu, Thailand, Timor Leste), sedangkan Indonesia bersama Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Nepal, Filipina dan Vietnam menyatakan berminat untuk meratifikasinya.
Mengapa Indonesia harus meratifikasi KILO 190?
Pertama, Indonesia belum memiliki payung hukum untuk menghentikan dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja. Saat ini peraturan yang spesifik dalam topik ini baru berupa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, yang sifatnya adalah imbauan.
Meskipun surat edaran ini menyertakan pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, tidak ada ketentuan yang mengikat apabila dunia usaha tidak membuat peraturan yang sesuai dengan pedoman tersebut.
Sementara itu, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak mengatur pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja.
Kedua, KILO 190 memuat hal-hal spesifik seperti lingkup dunia kerja yang telah disebutkan di atas, tidak hanya terbatas pada tempat kerja (misalnya; kantor, pabrik) tetapi juga segala tempat yang berhubungan dengan kemampuan pekerja untuk melaksanakan tugasnya.
KILO bahkan mengakui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan berpengaruh pada berbagai unsur pekerjaan. Sedangkan menurut sektornya, cakupan KILO tidak hanya memasukkan dunia kerja formal tetapi juga sektor informal dan non-formal, dan mengakui hak pekerja magang dan relawan.
Selain penegakan hukum, hal penting lain yang disebut dalam KILO 190 adalah disediakannya dukungan pemulihan bagi korban. Hal ini tentu penting mengingat penyintas pelecehan dan kekerasan seksual terdampak secara psikologis.
Referensi:
- https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_740454.pdf
- https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/meetingdocument/wcms_811823.pdf
- https://magdalene.co/story/refleksi-setahun-konvensi-ilo-190-stop-kekerasan-dan-pelecehan-di-dunia-kerja
- https://herstory.co.id/read29149/perjuangan-konvensi-ilo-190-say-no-to-kekerasan-dan-pelecehan-di-dunia-kerja
Penulis: Sari Idayatni